Menu

Mode Gelap

Berita

Penolakan SKT di Desa Ibul Picu Pertanyaan Soal Kewenangan Musdes dan THL Kejari

badge-check


					Penolakan SKT di Desa Ibul Picu Pertanyaan Soal Kewenangan Musdes dan THL Kejari Perbesar

Foto dok: Kawasan Lahan APL, “kebun warga didesa ibul ,yang tidak mendapatkan restu permohonan skt oleh desa” (Mediainvestigasi.net)

Belitung Mediainvestigasi.net 7/01/2026 ||
“Permohonan SKT Ditolak, Putusan Musdes BPD dan Sosialisasi THL Kejari Dipertanyakan_

“Upaya warga Desa Ibul untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan Area Penggunaan Lain (APL) menghadapi jalan buntu.

Permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan warga ditolak, dengan alasan berpedoman pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta hasil Sosialisasi Tindakan Hukum Lain (THL) Kejaksaan Negeri kabupaten belitung.

Penolakan tersebut memunculkan tanda tanya serius: apakah keputusan di tingkat desa dan hasil sosialisasi kejaksaan dapat menghentikan proses legalitas tanah negara yang secara normatif berada di bawah kewenangan negara dan lembaga pertanahan?”

Musdes BPD: Kesepakatan Sosial atau Pembatasan Hak Hukum?

“Berdasarkan dokumen Berita Acara Musdes, forum desa mencatat bahwa lahan APL telah dikelola warga untuk berkebun sawit, harapan warga demi keberlangsungan hidup dengan harapan mensejahterahkan keluarga namun disepakati untuk dimanfaatkan dengan sejumlah pembatasan.

Namun, dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menolak penerbitan SKT, sebuah surat administratif yang sejatinya hanya menerangkan penguasaan fisik dan riwayat tanah.

Sejumlah ahli hukum agraria menilai, Musdes dan BPD tidak memiliki kewenangan menetapkan atau membatasi proses legalisasi tanah negara, terlebih menghentikan hak warga untuk memperoleh keterangan administratif.

“Musdes adalah forum partisipatif, bukan lembaga pemberi atau penolak hak atas tanah,” ujar salah satu sumber yang memahami tata kelola pertanahan.

SKT Bukan Sertifikat, Tapi Ditolak
Penolakan SKT menjadi sorotan karena SKT bukanlah sertifikat hak milik, melainkan dokumen administratif awal yang lazim digunakan untuk:
mencatat penguasaan fisik, memastikan tidak ada sengketa, dan menjadi dasar tertib administrasi pertanahan, tertib administrasi sebagai alas dasar pendaftaran PBB .

Ironisnya, lahan yang diakui tidak bersengketa dan telah dikelola secara terbuka justru terhenti legalitasnya di tingkat desa, tanpa pernah diuji di lembaga yang berwenang seperti ATR/BPN.

“Sosialisasi THL Kejari: Imbauan atau Dijadikan Alat Kebijakan?

Persoalan kian kompleks ketika hasil Sosialisasi Tindakan Hukum Lain (THL) oleh Kejaksaan Negeri disebut-sebut sebagai alasan penguat penolakan.

Padahal secara normatif, THL bersifat preventif dan edukatif, bukan produk hukum yang mengikat atau dapat menggantikan kewenangan administrasi desa.

Penggunaan hasil sosialisasi sebagai dasar kebijakan administratif dinilai berpotensi keliru secara tafsir.
“Imbauan hukum tidak bisa disamakan dengan larangan administratif,” ungkap sumber lain.

Diduga Terjadi Maladministrasi

Penghentian proses legalitas tanah di tingkat desa menimbulkan dugaan:

penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas wewenang (ultra vires), dan potensi maladministrasi pelayanan publik.

Terlebih, ketika warga yang berada pada kondisi faktual serupa mendapat perlakuan berbeda, isu diskriminasi administratif pun mengemuka.

Warga Siapkan Langkah Lanjutan_
Warga menyatakan tengah menyiapkan langkah administratif lanjutan, jika perlu hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa hak warga atas kepastian hukum tidak berhenti di forum musyawarah desa, melainkan diproses sesuai hukum nasional yang berlaku.

“Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab_

“Apakah Musdes BPD berwenang menghentikan proses legalitas tanah APL?
Apakah sosialisasi THL Kejari dapat dijadikan dasar kebijakan administratif?

Mengapa SKT sebagai dokumen administratif justru diperlakukan layaknya sertifikat hak milik?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa ibul belum memberikan klarifikasi tertulis secara resmi atas dasar hukum penolakan SKT poin yang di muat dalam putusan musdes tersebut. “bahkan sudah di layangkan surat permohonan klarifikasike ke desa ibul pada 23 desember 2025 lalu, itikad baik warga meminta penjelasan secara resmi namun tidak terjawab oleh Pemdes Ibul kecamatan badau. ||

 

 

(Red**)___

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebersamaan Hangat di SDN 20 Talamau, Guru dan Murid Gelar Buka Bersama Puasa Arafah

27 Mei 2026 - 00:57 WIB

Aktivitas Tambang di Klapanunggal Masih Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Kejelasan Penanganan

26 Mei 2026 - 20:17 WIB

Jelang Idul Adha 2026, Kapolres Dharmasraya Pimpin Apel Siaga: Pengamanan Diperketat, BBM Bersubsidi Diawasi Ketat

26 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita