Akhirnya Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Ungkap Sebut Ada Gorila Dibalik Konflik Dengan PT BSI Hak-Hak Warga Sekitar Kurang Terpenuhi

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : AMuslimin Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung,

Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Media Investigasi.net, Kisah Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) akhirnya terungkap menemukan titik terang hal itu di ungkapkan langsung oleh
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, yang mana mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berakar dari tidaknya terpenuhinya hak-hak warga sekitar area tambang emas di Pesanggaran.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Hal tersebut disampaikan Muslimin usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, menjelaskan bahwa kasusnya telah menemukan titik terang hal itu di ungkapkan langsung oleh
Kamis (13/11/2025).

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menjelaskan bahwa
masalah utama yang terjadi dikarenakan hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi, padahal, rakyat yang memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menuturkan berdasarkan UUD 1945, serta Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memberikan sanksi tegas kepada investor yang dinilai melanggar kepentingan rakyat namun ketika Negeri Diam.

“Maka Alam ini akan ikut Berteriak: Kritik Pedas untuk Pemerintah dan PT BSI atas Dugaan Perusakan Hutan Banyuwangi”

“Dalam hal ini, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi administratif, pencabutan izin sementara, bahkan pencabutan izin operasional permanen jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Muslimin juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah menempati dan mengelola lahan selama lebih dari 15 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat.

“KTH Tambak Agung seharusnya sudah mendapat izin penambangan rakyat. Secara aturan, individu bisa memperoleh izin seluas 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi hingga 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Bom Molotov Belum Terungkap, Rumah Korban Malah Digeruduk Massa

Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, juga menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan PT BSI bersifat profit oriented, sehingga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan fokus pada keuntungan semata. Ketika mereka pergi, yang akan menanggung dampaknya adalah anak cucu kita,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, Muslimin menyebut bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi sumber konflik.

“Kami menduga luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung tidak sesuai dengan data yang disampaikan. Maka wajib dilakukan tinjau lapang bersama DPRD, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional**** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru