Truk Tronton Overload dari Tebo Bikin Jalan Simalidu–Koto Baru Rusak Parah, Warga Dharmasraya Makin Gerah: “Seolah Kebal Hukum!”

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Truk Tronton Overload dari Tebo Jalan Simalidu–Koto Baru (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Aktivitas truk tronton pengangkut TBS dari arah Tanjung (Tebo) kembali jadi buah bibir warga. Hampir setiap hari, kendaraan bertonase jumbo itu melintas di ruas jalan Simalidu–Koto Baru dengan muatan yang diduga jelas-jelas overload. Hasilnya? Jalan cepat rusak, debu makin parah, dan warga benar-benar dibuat resah.

‎Yang bikin makin panas, truk-truk ini sering memenuhi badan jalan dan menghalangi kendaraan lain yang ingin mendahului. Warga menyebut, perilaku ini terkesan seperti “urang bagak”, seolah bebas melanggar aturan tanpa takut sanksi.

‎Sebelumnya, media ini sudah mengangkat kasus ini lewat artikel berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”. Pemkab Dharmasraya pun sempat memberikan hak jawab pada 1 Oktober. Tapi faktanya, sampai hari ini, Jumat (14/11), truk-truk tersebut tetap melenggang tanpa hambatan.

Warga Kesal: Ancaman Laka Lantas hingga Debu Pekat

‎“Setiap hari tronton itu lewat sini. Overload terus, jadi ancaman warga. Bahaya kecelakaan, kesehatan pun terganggu. Apalagi sekarang musim kemarau, debu makin tebal,” ujar Ardi (36), warga Koto Baru.

‎Warga juga mengeluhkan getaran kuat saat truk lewat serta kerusakan jalan yang kian parah. Debu beterbangan membuat pernapasan terganggu, terutama anak-anak dan lansia.

 

Aktivitas Tronton Overload Diduga Melanggar UU Lalu Lintas

‎Aksi tronton ODOL (over dimension over loading) ini bukan sekadar merugikan warga, tapi juga diduga melanggar aturan negara, di antaranya:

‎UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169–173: kendaraan barang wajib memenuhi syarat teknis dan tidak boleh bawa muatan melebihi batas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Harapkan Pengurus KONI Tapteng Mampu Membina Generasi Muda Melalui Olahraga

‎Pasal 307 UU LLAJ: pengemudi yang membawa muatan berlebih bisa dipidana 2 bulan atau didenda hingga Rp 500 ribu.

‎Permenhub No. 60 Tahun 2019: menegaskan larangan kendaraan ODOL dan penindakan tegas bagi pelanggar.

‎Artinya, pelanggaran ini bukan hal kecil. Ini jelas merusak jalan, membahayakan nyawa, dan memperparah polusi udara.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

‎Meski pelanggaran terang-benderang, belum terlihat tindakan berarti dari aparat. Warga mulai bertanya-tanya: penegakan hukum di Dharmasraya ini benar-benar ada atau tidak?

‎“Pemerintah bangun jalan, tronton yang merusak. Kalau begini terus, sampai kapan jalan bertahan?” keluh warga.

‎Masyarakat mendesak Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan kepolisian untuk bergerak cepat—mulai dari penimbangan muatan, penertiban ODOL, hingga koordinasi lintas daerah dengan Tebo.

Catatan Redaksi: Kasus ini akan terus kami pantau.

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 07:15 WIB

Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB