AAPK Soroti Urgensi KUHAP Baru: “Saatnya DPR Sahkan RUU KUHAP!”

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Kordinator Anwar Sadat, dan Yayan Septiadi Sekretaris (para praktisi hukum) dari AAPK/Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

Jakarta, 16 November 2025. MediaInvestigasi.Net — Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI. Setelah melalui proses panjang, menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi, AAPK menilai bahwa RUU KUHAP telah sangat layak untuk segera disahkan.

Seperti diberitakan berbagai media pada 14 November 2025, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi revisi RUU KUHAP dan memutuskan untuk membawanya ke rapat paripurna DPR RI. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat kebutuhan mendesak untuk memiliki KUHAP baru yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Kebutuhan Mendesak Pembaruan KUHAP

AAPK menegaskan bahwa tanpa pembaruan KUHAP, sistem peradilan pidana berpotensi mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum, karena KUHP baru membawa berbagai perubahan fundamental yang belum diatur dalam KUHAP lama (1981). Di antaranya menyangkut:

°Keadilan restoratif dan pidana alternatif

°Subjek hukum baru dan kekhususan acara

°Penguatan hak asasi manusia dan akuntabilitas penegak hukum

“Perbaikan KUHAP bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mendesak,” tegas AAPK. KUHAP baru harus menjadi fondasi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Proses Pembahasan yang Panjang dan Partisipatif

AAPK yang turut mengikuti proses pembahasan sejak Februari 2025 mencatat bahwa Komisi III DPR RI menjalankan tugas legislasi dengan kerja maraton hingga pertengahan November 2025. Pembahasan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga :  Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali

“Kerja keras Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena telah membuka ruang diskusi luas dan menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar AAPK.

14 Substansi Perbaikan RUU KUHAP

AAPK merangkum 14 substansi penting yang telah diperbaiki dalam RUU KUHAP, antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional

2. Orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai nilai KUHP baru

3. Penegasan diferensiasi fungsional antar penegak hukum

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi

6. Penguatan peran advokat dan kewajiban bantuan hukum

7. Mekanisme keadilan restoratif

8. Perlindungan bagi kelompok rentan

9. Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dan penguatan due process of law

11. Mekanisme hukum baru seperti pleabargaining dan penundaan penuntutan

12. Pertanggungjawaban pidana korporasi

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi

14. Modernisasi hukum acara pidana yang cepat, transparan, dan akuntabel

Penguatan Peran Advokat Jadi Sorotan Utama

AAPK menilai RUU KUHAP kini membawa angin segar bagi profesi advokat dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Terdapat 16 poin penting yang memperkuat peran advokat dan layanan bantuan hukum, di antaranya:

Pendefinisian advokat diperjelas

Hak tersangka atas pendampingan advokat ditegaskan

Advokat dapat mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi dalam pemeriksaan

Hak imunitas advokat dijamin

Pendampingan diperluas tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban

Kewajiban negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma

Penggunaan CCTV dalam pemeriksaan agar transparan

Mekanisme ganti rugi dan praperadilan diperluas

Menurut AAPK, langkah ini menjadi tonggak penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pemantapan Kesadaran Bela Negara: Kesbangpol DKI Jakarta Gelar Dialog Interaktif Bela Negara

Selaras dengan Semangat Pembaharuan dan HAM

AAPK menilai perbaikan RUU KUHAP telah memenuhi prinsip ultimum remedium, serta berorientasi pada keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. RUU ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan praktik peradilan modern yang menjunjung tinggi HAM.

“RUU KUHAP kini bukan hanya alat kepastian hukum, tetapi juga sarana mewujudkan proses hukum yang manusiawi dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegas AAPK.

Layak Segera Disahkan

Di akhir pernyataan, AAPK menegaskan bahwa meskipun belum sepenuhnya sempurna, RUU KUHAP telah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan layak segera disahkan sebagai fondasi hukum acara pidana nasional.

“RUU KUHAP sangat layak untuk disahkan demi memastikan terpenuhinya keadilan bagi seluruh warga negara melalui proses hukum yang lebih adil dan beradab,” tulis AAPK dalam pernyataannya.

 

Sumber : Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan “AAPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI
Belajar Praktik Baik di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Peserta PKA Sumut Perkuat Tata Kelola dan Kepemimpinan Berbasis Data
Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
DPW BKPRMI Jakarta Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Bersama FLO di GOR Cempaka Putih
Senyum Semringah Munjirin: Panen Padi di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:18 WIB

SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Belajar Praktik Baik di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Peserta PKA Sumut Perkuat Tata Kelola dan Kepemimpinan Berbasis Data

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Rabu, 23 September 2026 - 20:31 WIB

KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW

Berita Terbaru