Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

Media Investigasi.net
Sebuah rumah di Kp. Babakan, RT. 002, RW. 004 desa Ciherang Pondok kecamatan Caringin kabupaten Bogor diduga menjadi lokasi penampungan dan penyulingan oli oplosan.(24/10)

Saat tim SorotRepublika.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik rumah yang mengaku bernama Tri, yang berada di lokasi saat aktivitas penyulingan berlangsung, ia justru mencoba menyuap awak media dengan sejumlah uang dan menantang untuk laporkan kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silakan saja laporkan kalau mau dilaporkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Pemilik rumah tersebut bahkan berupaya kembali menemui awak media SorotRepublik dan memberikan sesuatu dalam amplop putih yang diduga berisi uang. Upaya itu ditolak oleh wartawan di lapangan.

Di lokasi, tampak puluhan drum dan tangki besar yang diduga berisi oli hasil penyulingan yang siap dijual kembali. Aktivitas tersebut juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Maraknya praktik penyulingan dan peredaran oli palsu di wilayah Bogor menjadi ujian bagi penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut termasuk pelanggaran migas dan berpotensi pidana.

Para pelaku pembuat dan pengedar oli palsu dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (Pasal 100),

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d),

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 120), dan

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 113).

Selain itu, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),

Pelaku penyulingan atau pengedaran ilegal produk minyak pelumas juga dapat dikenai sanksi pidana, tergantung jenis pelanggarannya.

Baca Juga :  Pomparan Guru Tatea Bulan-Tm Budaya Upa-upa Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Sorot Republik masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan dan langkah penindakan atas temuan di lapangan.

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran

Berita Terbaru