KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10), memastikan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.

“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Ipunk saat ditemui di lokasi.

Ipunk menuturkan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.

“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.

Oleh sebab itu Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.

Baca Juga :  Kompolnas Soroti Aduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
Olahraga Bersama, Kapolres Soppeng Dorong Personel Jaga Kebugaran dan Kekompakan
Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT
Ustaz Das’ad Latif Hadir di Mapolres Soppeng, Tekankan Akhlak dan Integritas Polisi
Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Karhutla di Gunung Batu Kappo
Kapolres Padang Pariaman Ajak Warga Sintoga Perangi Narkoba dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak
Wakapolres Soppeng Hadiri HUT IWO ke-14, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:23 WIB

Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan

Sabtu, 12 September 2026 - 05:35 WIB

Olahraga Bersama, Kapolres Soppeng Dorong Personel Jaga Kebugaran dan Kekompakan

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WIB

Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT

Kamis, 10 September 2026 - 22:43 WIB

Ustaz Das’ad Latif Hadir di Mapolres Soppeng, Tekankan Akhlak dan Integritas Polisi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB