Hak Jawab Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab. (Dok. Media Investigasi)

Hak Jawab. (Dok. Media Investigasi)

Sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media daring berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas: Pencitraan Bupati Anisa Dipertanyakan” di mediainvestigasi.net, bersama ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut:

1. Jaminan Rehabilitasi Jalan

Berdasarkan keterangan Plt Kabid Bina Marga Kabupaten Dharmasraya, Nedi, proyek tersebut masih dalam pengerjaan, dan belum serah terima. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Lampiran III.B (Ketentuan Kontrak) diatur adanya Masa Pemeliharaan (Retensi). Umumnya, masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan setelah Provisional Hand Over (PHO), di mana kontraktor wajib memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang dilaksanakan. Dengan demikian, segala kerusakan yang timbul hingga selesai masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor.

2. Peran Pemkab Dharmasraya dalam Pengusulan

Benar bahwa perbaikan jalan dimaksud merupakan hasil usulan dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk pengawalan atas aspirasi masyarakat. Alhamdulillah, berkat upaya bersama, usulan tersebut berhasil direalisasikan. Namun demikian, secara politik penganggaran dan kewenangan penuh berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena jalan tersebut berstatus jalan provinsi, bukan jalan kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Oleh karena itu segala sesuatu mengenai pengerjaan termasuk spek teknis dan pengawasan berada di pemerintah propinsi.

3. Perbedaan Status Jalan dan Pemasangan Portal

Menurut Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Catur Ebiyandri melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rio Kamitra, terkait pertanyaan mengapa jalan tersebut tidak bisa dipasang portal seperti di PT BRM, perlu kami tegaskan bahwa status dan aset jalan berbeda.

• Portal BRM dipasang di jalan kabupaten, sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Kepengurusan Gugus Depan Pramuka Lapas Kelas III Dharmasraya Resmi Dilantik

• Sedangkan jalan yang diberitakan adalah jalan provinsi, sehingga segala bentuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas kendaraan, termasuk pemasangan portal, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh instansi sesuai kewenangan jalan.

4. Komitmen Koordinasi dan Imbauan

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dalam menjaga kualitas infrastruktur di Kabupaten Dharmasraya. Di sisi lain, Dishub juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama pemilik dan pengemudi kendaraan bermuatan dan berdimensi besar agar bersama-sama menjaga fasilitas umum ini. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan orang banyak.

Menurut rencana besok, Selasa (1/10/2025) Tim Dinas Perhubungan akan melakukan peninjauan lapangan terkait informasi yang disampaikan oleh mediainvestigasi.net

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, benar, dan proporsional.

Pulau Punjung, 30 September 2025

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya,

ttd

Darisman

PEMBERITAHUAN REDAKSI: 

Mediainvestigasi.net telah menayangkan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, yang menegaskan: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

Namun demikian, redaksi perlu menegaskan bahwa mediainvestigasi.net memiliki dan menyimpan alat bukti terkait pemberitaan berjudul : Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati Anisa Dipertanyakan yang menjadi objek hak jawab tersebut. Fakta yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya tidak berada di lokasi jalan provinsi untuk melakukan pengamanan kendaraan overload.

Sebagai bagian dari komitmen pada prinsip jurnalisme yang berimbang, redaksi akan terus menambah alat bukti baru guna memperkuat kebenaran informasi yang disajikan Mediainvestigasi.net kepada publik.

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Merajut Kepedulian: Lapas Bukittinggi Kunjungi Panti Asuhan Ukhuwahus Shafa,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
Wujudkan Akses Desa Lebih Baik, Kodim 0314/Inhil Bersama Warga Gotong Royong Semenisasi Jalan 1 Km di Kuala Leman ​
​Sinergi TMMD ke-130: Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Bauksitkan Fasilitas Sanitasi
Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat, Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Bangun MCK dan Sumur Bor di TK Darus Salam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:35 WIB

​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati

Berita Terbaru