Berita

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Kembali Tetapkan HAK Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu Tahun 2020

189
×

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Kembali Tetapkan HAK Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Kembali Tetapkan HAK Tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu Tahun 2020

Foto La Omy La Tua Dokumentasi : Penetapan Tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK Sebagai (Pelaku Dugaan Kuat Kasus Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu pada tahun 2021 di Kabupaten Pulau Taliabu

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. bersama jajarannya kembali menetapkan 1 Tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK sebagai pelaku Dugaan Kuat Kasus Korupsi Peryataan Modal Perusda Taliabu pada tahun 2021 di Kabupaten Pulau Taliabu yang di duga kuat telah merugikan keuagan negara sebesar, Rp. 1.500.000.000, pada hari Jumar tanggal 12 Septembar 2025 pukul, 05.00.Wit sore tadi.

Dimana Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui “PRESS RELEASE” yang di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. di dampingi langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usman,.S.H, Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan serta penahanan 1 orang  tersangka, berdasarkan Nomor: PR-02/Q.2.19/Dti. 1/09/2025, yang sebelumnya sscara bersama di tetapkan degan 2 tersangka lainnya tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. juga menyampaikan pada hari Jumar tanggal 12 Septembar 2025 pukul, 05.00.Wit sore tadi tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri yang mana dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.

Yang melibatkan pelaku 3 orang di antaranya sebagai tersangka yakni :

1). Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri.

2). Frans Siska selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri.

3). Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020

Kepada sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. melalui “PRESS RELEASE” menjelaskan bahwa Kasus terjadi pada bulan Mei tahun 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri yang menerima langsung pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. melalui “PRESS RELEASE” Juga menjelaskan PT. Taliabu Jaya Mandiri di bentuk dan didirikan oleh tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK yang merupakan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri bukan merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang terbukti tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tegas. Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. di hadapan sejumlah awak media Kabupaten Pulau Taliabu juga menyatakan bahwa akibat perbualan para tersangka ini mengakibatkan Kerugian Keuagan Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). dan mengenai penggunaan anggaran tersebut para tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan secara adminitrasi hukum, ujarnya.

Tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila  inesial HAK yang merupakan sebagai Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, ssbelumnya di tetapkan sebagia tersangka secara bersama Frans Siska selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri serta Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

Di jerat degan Pasal Sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Bukti Keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi Ahli 2 orang Penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa Tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila inesial HAK saat ini secara resmi ditetapkan tersangka dan langsung kami melakukan penahan hingga 20 (puluh) yang akan datang karena tersangka dI duga kuat telah melakukan pelanggaran korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) Taliabu tahu 2021 senilai 1,5

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. juga menjelaskan hahwa Tersangka Hamka Abdul Kadir Duwila inesial HAK koperatif pada pemanggilan ke 2 untuk menjalani proses bukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,. tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.