Berita

Diduga Serobot Lahan Desa, PT Sumatra Timur Indonesia Tutup Akses Konfirmasi Media

482
×

Diduga Serobot Lahan Desa, PT Sumatra Timur Indonesia Tutup Akses Konfirmasi Media

Sebarkan artikel ini

Diduga Serobot Lahan Desa, PT Sumatra Timur Indonesia Tutup Akses Konfirmasi Media

 

INDRAGIRI HILIR. MediaInvestigasi.Net – PT Sumatra Timur Indonesia (STI), anak perusahaan dari Sambu Group, selama ini dikenal sebagai kontraktor yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari industri konstruksi, jasa, pelayaran, hingga pengembangan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan kelapa hibrida di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sejumlah proyek besar telah diselesaikan perusahaan ini, di antaranya pembukaan lahan gambut puluhan ribu hektar, pembangunan kanal, turap (penahan tanah), hingga pondasi pembangkit listrik turbin berkapasitas 7 MW untuk fasilitas milik PT Pulau Sambu Guntung, PT Pulau Sambu Kuala Enok, dan PT Riau Sakti United Plantations. Posisi PT STI selama ini memang berperan penting sebagai unit kontraktor dan engineering dalam mendukung operasional Sambu Group.

Namun, di balik capaian tersebut, muncul dugaan praktik yang merugikan masyarakat desa. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, PT STI juga melakukan pembukaan lahan perkebunan di wilayah desa tanpa pemberitahuan maupun izin resmi dari pemerintah desa.

Setelah lahan dibuka, PT STI disebut membentuk kelompok tani yang diduga terdiri dari pekerja internal perusahaan. Mereka kemudian mendatangi kepala desa untuk meminta diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang telah digarap.

Seorang warga tempatan, Ik, membenarkan bahwa pembukaan lahan tersebut memang dilakukan oleh PT STI. Ia mengaku tidak mengetahui jika lahan yang digarap ternyata termasuk dalam wilayah desa.

> “Itu Pak Ramdas yang buka lahan dan buat kanal, Bu. Katanya lahan perusahaan. Saya baru tahu saat ibu bilang kalau itu masuk wilayah desa,” ungkap Ik kepada awak media, Senin (9/9/2025).

 

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT STI, Manager perusahaan justru menutup akses dengan memblokir nomor wartawan yang menghubunginya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab atas dugaan pelanggaran di lapangan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik yang dilakukan PT STI ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang mewajibkan setiap kegiatan di wilayah desa harus berkoordinasi dengan pemerintah desa.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – pasal 17 dan 18 yang menegaskan perusahaan wajib memiliki izin usaha perkebunan serta dilarang membuka lahan tanpa persetujuan dan tata kelola yang sah.

3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – apabila lahan yang digarap termasuk dalam kawasan hutan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

4. UU Pers No. 40 Tahun 1999 – sikap PT STI yang menutup akses konfirmasi dengan memblokir wartawan bisa dianggap menghalangi kerja pers, yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa setempat, termasuk penjelasan dari instansi terkait mengenai legalitas pembukaan lahan tersebut.