Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Petani Miskin di Inhil Dipenjara: Proses Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Petani Miskin di Inhil Dipenjara: Proses Hukum Dipertanyakan

Mediainvestigasi.net – Tembilahan, 7 Agustus 2025 — Agus bin Kadri (60), seorang petani asal Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), harus mendekam di Lapas Kelas IIA Tembilahan setelah divonis bersalah atas tuduhan mencuri buah sawit. Ironisnya, sawit yang ia panen berasal dari lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya sendiri.

Kasus ini menuai sorotan publik dan aktivis hukum karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga miskin dalam sengketa agraria yang melibatkan perusahaan besar, PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), yang disebut-sebut sebagai bagian dari grup Sinar Mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya masih punya surat tanahnya, tapi saya malah dituduh mencuri sawit dari lahan itu. Saya tidak pernah menjual tanah itu ke siapa pun,” ujar Agus dengan suara parau saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan.

Agus mengisahkan bahwa lahan seluas 300 x 300 meter yang kini ditanami sawit oleh PT IJA merupakan warisan dari almarhum Nahar. Sebelum wafat, Nahar menyerahkan lahan beserta surat kepemilikan kepada Agus untuk digarap dan dijaga. Istri Nahar juga telah meninggal, dan dua anaknya diasuh oleh Agus sejak kecil.

Namun, seiring waktu, PT IJA disebut mulai menguasai lahan tersebut tanpa sepengetahuan Agus. Ia mengaku tak memiliki akses maupun kemampuan hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya cuma orang miskin, tak tahu hukum. Tapi saya yakin itu tanah saya. Suratnya masih saya simpan,” katanya.

Pada 25 April 2025, karena terdesak kebutuhan ekonomi, Agus memanen sebagian kecil buah sawit dari lahan itu. Ia mengklaim sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak PT IJA dan Polsek Kuindra sebelum panen dilakukan. Surat tersebut, menurut Agus, telah diterima dan ditandatangani kedua pihak.

Baca Juga :  TNI-Polri Boyolali Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kondusivitas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bersama empat orang lainnya, Agus membersihkan semak dan memanen sawit dari lahan tersebut. Di tengah kegiatan, seorang petugas keamanan perusahaan datang dan meminta Agus untuk ke kantor perusahaan guna bertemu manajemen.

“Awalnya saya kira akan diajak bicara baik-baik, tapi sampai malam tak ada perwakilan manajemen yang datang. Yang datang justru polisi yang langsung menangkap saya dan tiga rekan lainnya. Anak saya sempat kabur,” ujarnya.

Agus mengaku penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dan awalnya ia hanya disebut sebagai saksi. Namun, beberapa jam kemudian, statusnya berubah menjadi tersangka.

Pengamat hukum, Andang Yudiantoro, menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Agus. Menurutnya, perubahan status hukum secara tiba-tiba dan penangkapan tanpa surat perintah merupakan pelanggaran prosedur.

“Jika memang benar Agus memiliki bukti kepemilikan lahan dan telah memberi tahu pihak terkait sebelum panen, maka proses hukum terhadapnya patut dipertanyakan. Ini bisa masuk kategori cacat prosedur,” ujar Andang, Kamis (7/8).

Sampai saat ini, pihak PT Indogreen Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Ketua LBH Sawani di Inhil, yang aktif memberi pendampingan hukum pada masyarakat, turut bersuara terkait kasus ini. Ia menilai, Agus adalah salah satu dari banyak korban ketidakadilan dalam konflik agraria.

“Kami melihat ini bukan kasus tunggal. Banyak warga miskin yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Akses ke lembaga hukum masih sangat minim. Negara harus hadir,” tegasnya.

Agus kini berharap ada pihak yang bersedia membantu memperjuangkan keadilan baginya. Ia mengaku khawatir dengan nasib istri dan anak-anaknya di rumah yang kini hidup dalam kesulitan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya punya surat tanah, tapi saya yang dipenjara,” ucapnya lirih.(*Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Berita Terbaru