Polres Dharmasraya Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Polres Dharmasraya Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum mereka. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya melaksanakan penindakan sekaligus sosialisasi hukum di kawasan aliran Sungai Batang Hari.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., bersama Kanit II Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., dan personel lainnya, kegiatan ini menyasar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar karena itu melanggar hukum,” tegas IPTU Evi Hendri.

Selain memberikan himbauan langsung di lapangan, petugas juga melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku PETI. Masyarakat diberi pemahaman mengenai ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumnya tidak main-main — pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami ingin masyarakat tahu, risiko hukum PETI sangat berat,” tambah IPTU Rianra.

 

Editor: Yanti

Baca Juga :  Arisal Aziz dan Wabup Rahmat Hidayat Serahkan Beasiswa PIP Jalur Aspirasi kepada Pelajar SD dan SMP Kabupaten Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan
Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​
Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang
Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perencanaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:37 WIB

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan

Senin, 2 November 2026 - 12:58 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang

Senin, 2 November 2026 - 12:17 WIB

Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Berita Terbaru