Pemkab Dharmasraya Tutup Portal PT BRM Estate Sijunjung, Tegas Tindak Kendaraan ODOL

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan Portal PT BRM Estate Sijunjung (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menutup portal akses operasional milik PT BRM Estate Sijunjung. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimension over load (ODOL) oleh kendaraan pengangkut akasia milik perusahaan tersebut.

Langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catureby, proses menuju penutupan dilakukan secara bertahap dan melalui komunikasi intensif antarlembaga.

“Ada proses ramah tamah dan komunikasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Leading-nya oleh DPMPTSP, dan Dishub dalam hal ini melaksanakan tugas berdasarkan komitmen rapat Forkopimda,” ujar Catureby, Kamis (25/7/2025).

Kendaraan Tak Sesuai Kelas Jalan

Penutupan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan di jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM diketahui melampaui batas tersebut. Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Komitmen Pemkab Tindak ODOL

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa tindakan serupa bisa diterapkan kepada perusahaan lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Penerapan regulasi ODOL bukan hanya soal teknis transportasi, tetapi bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Editor: Yanti

Baca Juga :  Kawal Anggaran APBN, Andi Iwan Aras dan Sultan Tajang Cek Proyek Pengendalian Banjir di Kebo Kab.Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB