Kominfo Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Mediainvestigasi.net–Mentawai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku usaha internet skala kecil seperti RT/RW Net untuk menjadi reseller resmi atau mitra sah dari penyelenggara layanan internet (ISP) guna mendukung legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menertibkan layanan internet ilegal yang marak di berbagai wilayah. Namun, Kominfo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan Hukum Berdasarkan UU Telekomunikasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net ilegal yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi.

“Langkah hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap industri telekomunikasi yang sah serta demi kepentingan konsumen,” tegas juru bicara Kominfo.

Monitoring dan Tindak Lanjut

Selain penegakan hukum, Kominfo juga rutin melakukan monitoring terhadap praktik usaha yang terindikasi melanggar aturan. Tim Kominfo bergerak berdasarkan laporan masyarakat, hasil temuan lapangan, serta informasi dari ISP yang resmi beroperasi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan guna mendalami kasus ini dan memastikan keberlanjutan pemberitaan.

Baca Juga :  Klarifikasi SPBU Sao Mario Batu-Batu Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru