Malapetaka Bangunan Mangkrak RSUD Bobong Dirobohkan Uang Negara Hilang 7 Miliar Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Minta KPK RI Lakukan Investigasi

Malapetaka Bangunan Mangkrak RSUD Bobong Dirobohkan Uang Negara Hilang 7 Miliar Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Minta KPK RI Lakukan Investigasi

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi : Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin Saat Melakukan Kunjugan Ke Kabupaten Pulau Taliabu Dalam Rangka Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembaguna Baru Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, degan tegas mengatakan bahwa Kabuparen Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara kembali di landa kiamat setelah beberapa bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu di robohkan berdampak pada kerugian keuagan Negara/ Daerah kurang lebih, 7 Miliar, minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Lakukan Investigasi, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taluabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu secara di duga kuat di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, untuk menghilangkan dugaan kasus proyek mangkrak tidak selesai di kerjakan namun anggarannya cair 100%,tuturnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas menyatakan bahwa bangunan RSUD seharunya belum layak di bongkar karena belum sesuai ketentuan masa jangka waktu bangunan tersebut di robohhkan yang mana bangunan  harusnya sudah berumur kurang lebih dua puluh tahun baru dapat di bongkar sementara untuk aturan rehabilitasi bangunannya sudah berumur lima tahun bukan asal main bongkar seperti yang di lakukan pada bagunan RSUD Bobong, tuturnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pembongkaran secara paksa Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taluabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara di duga kuat hanya untuk menghilangkan jejak proyek mangkrak yang menelan percuma Uang Negara kurang lebih, 7 Miliar.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan, Merajut Kepedulian: Lapas Bukittinggi Kunjungi Panti Asuhan Ukhuwahus Shafa,

“Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, harus dapat menjelaskan secara detil terkait pembongkaran secara tiba-tiba bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taluabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu”

Parahnya Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, terkesan telah melakukan penipuan terhadap, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin yang mana pada 8 Maret 2025 lalu, diundang untuk melaksanakan peletakan batu pertama pada di lokasi  Proyek yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp.150 Miliar yang  dikerjakan oleh PT, Wijaya Karya (Wika) salah satu perusahan BUMN yang bergerak Konstruksi dan Rekayasa di Indonesia.

“Parahnya lagi lokasi pembaggunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong Kecamatan Taluabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu saat ini hanya terlihat sisa puing 3 bangunan untuk kepentingan pembangunan RS baru dari tipe D ke tipe C,”

Ironisnya lagi entah agin apa serta dasar apa tiba-tiba Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang baru Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus malah memindahkan lokasi Rumah Sakit ke Lokasi Eks HKG di Depan Kantor DPRD Desa Bobong degan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Raliabu dan Kepala Dinas Kesehatan, Kuraisia Marsaoly harus bertanggung jawab atas robohnya bagunan serta pemindahan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat yang mana Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin telah usai melaksanakan peletakan batu perrama pada tangggal 8 Maret 2025 beberapa waktu yang lalu.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga menambahkan bahwa jika alasan berdasarkan pernyataan Bupati Kabupaten Sashabila Widya L Mus melalui video pendeknya saat melakukan sidak di RSD Bobong, Rabu (10/6/2025) dirinya mengatakan bahwa, salah satu alasan pemindahan lokasi Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya ke tempat yang lebih terjangkau itu adalah alasan yang tidak tepat jika hanya masalah tanjakan karena jalan menuju RSUD masih dapat di jangkau masih banyak lokasi rumah sakit di tempat pegunugan seperti rumah sakit luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tegan dan daerah lainya yang juga melewati tanjakan panjang namun dapat di jangkau masyarakat, tendasnya.

Baca Juga :  Pengurus Harian Alhuda Kabur Saat di Datangi Wartawan

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, degan tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan Investigasi dugaan kuat Perampokan Keuagan Negara/ Keuagan Daerah serta pembongkaran nangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya   yang tidak berdasarkan prosudur yang  harusnya bangunan dapar di bongkar apabila sudah berumur minimal 20 tahun sedangkan rehabilitasi bagunan  juga harus sudah berumur 5 tahun ini malah di hancurkan bangunan yang masih layak di gunakan oleh negara karena baru berumur kurang lebih 3 tahun.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua juga tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap para pelaku yang telah merugikan keuagan negara, tutupnya.

Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Lima Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun, Ekonomi Pesisir Padang Pariaman Bersiap Menggeliat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Berita Terbaru