Dok/Foto : Kordinasi bersama Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare.
SOPPENG_Sul-Sel, -Mediainvestigasi.Net-
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat dengan menjalin koordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare.
Pertemuan strategis ini digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng. Hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., serta perwakilan Bea Cukai yang dipimpin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Jufri Sanusi, bersama pejabat fungsional Sebsem Atrimus.
Dalam rilis yang diterima Mediainvestigasi.Net, bahwa dalam pertemuan tersebut, telah dibahas berbagai aspek krusial di lapangan, mulai dari pemetaan wilayah rawan, identifikasi jenis rokok ilegal yang beredar, hingga modus operandi yang semakin beragam dan sulit dilacak. Langkah ini merupakan bentuk nyata penguatan sinergi lintas instansi dalam memerangi pelanggaran di bidang cukai yang kian meresahkan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., secara terpisah menyampaikan komitmen penuh institusinya dalam memberantas rokok tanpa pita cukai.
“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak kejahatan yang sistematis. Selain merugikan negara secara finansial, juga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap hukum serta membahayakan masyarakat luas,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat serta para pedagang agar tidak terjerat dalam rantai distribusi rokok ilegal. Polres Soppeng disebut akan terus mendukung upaya represif dan sosialisasi di lapangan.
Sementara itu, Bea Cukai Parepare mengungkapkan data yang mencengangkan: hingga Mei 2025, telah dilakukan 82 kali penindakan terhadap rokok ilegal, dengan total 965.200 batang disita. Denda cukai yang berhasil diamankan mencapai Rp737.647.000.
Beberapa poin penting hasil pertemuan ini antara lain:
Pemetaan ulang wilayah rawan distribusi rokok ilegal.
Penyusunan jadwal operasi gabungan dalam waktu dekat.
Peningkatan sistem pelaporan masyarakat secara cepat dan aman.
Penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama antara Polres Soppeng dan Bea Cukai Parepare untuk terus mengawal pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk turut serta sebagai mitra aktif dalam pengawasan.***hms(Tariqullah).










