FPI Bergabung, Sebut Kesalahan Sistem terhadap Raja Ampat, Tripilar Ini desak KPK Investigasi Menyeluruh Sebelum Terlambat

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo FPI, GNPF ulama, dan Persada 212. (Foto Kolase MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Tripilar dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, dan Persada 212 mendesak investigasi menyeluruh dari KPK, Komnas HAM dan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang, pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, serta kejahatan lingkungan yang berpotensi dikategorikan sebagai ecocide yang terjadi di Raja Ampat.

“Kami menuntut DPR-RI melalui Komisi IV dan Komisi VII untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian ini,” tulisnya dalam rilis yang diterima Redaksi Media Investigasi dengan Nomor: 01/TPS/VI/2025, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk menghentikan bencana ekologis sebelum terlambat.

Pemerintah harus segera mengalihkan paradigma pembangunan dari eksploitatif menuju regeneratif dengan melibatkan kearifan lokal dan partisipasi aktif tokoh agama dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

Menurutnya, akar masalah dari persoalan yang terjadi di Raja Ampat dikarenakan kesalahan mendasar pada cara pandang dan sistem pengelolaan SDA minerba di negara ini. Cara pandang atau paradigma. penyelenggara negara dan bangsa Indonesia pada umumnya terhadap SDA termasuk minerba, adalah semata mata hanya sebagai komoditas perdagangan ekonomi yang akibatnya akan melahirkan sistem yang eksploitatif dan dikelola secara kapitalistik.

Dengan cara pandang SDA adalah komoditas perdagangan ekonomi yang dikelola secara kapitalistik maka eksploitasi SDA termasuk minerba (nikel) di kawasan Raja Ampat, adalah sebuah keniscayaan yang akan menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk kerusakan lingkungan.

“Segala bentuk aktivitas pertambangan destruktif di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan irreversible terhadap 75% spesies karang dunia dan habitat dari 1.511 spesies ikan. Kegiatan tambang ini telah mencemari perairan yang menjadi sumber kehidupan 49.048 jiwa masyarakat lokal dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang telah turun-temurun menjaga kelestarian laut. Kami menegaskan bahwa tidak ada justifikasi ekonomi yang dapat membenarkan penghancuran warisan alam,” terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Ajak Warga: Kebersihan Sungai Cerminan Kesehatan Masyarakat

MENUNTUT PEMBATALAN SEGERA

Kami menuntut pemerintah membatalkan seluruh izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium permanen terhadap aktivitas ekstraktif di

kawasan Marine Protected Area. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum penuh dari PT. Tambang Mineral Indonetama dan korporasi terkait atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, termasuk kewajiban pemulihan ekosistem dan kompensasi kepada masyarakat adat yang kehidupannya terdampak. Pemerintah harus membuktikan komitmennya pada Sustainable Development Goals dengan menghentikan politik dagang izin yang merugikan rakyat.

“Kami meminta pemerintah untuk segera mengubah secara total sistem pengelolaan sumber daya alam INDONESIA agar kembali berdasarkan ketentuan PASAL 33 AYAT (1), (2) DAN (3) UUD 45,” tegasnya, demi bangsa Indonesia dan generasi mendatang.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satuan Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Pastikan Keamanan Kondusif Kawal Aksi Damai Pemuda Kalumbatan
Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:13 WIB

Satuan Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Pastikan Keamanan Kondusif Kawal Aksi Damai Pemuda Kalumbatan

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB