Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Ketua PN Sorong, YM. Ibu Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., (tengah, jas hitam) usai bincang Bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke

 

SORONG. MediaInvestigasi.Net — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, YM. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., menjadi sorotan publik usai mengemukakan kebijakan internal yang melarang pengambilan foto, video, dan perekaman dokumentasi baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara terbatas pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan PN Sorong.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan yang diberlakukan menyeluruh tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers nasional.

 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebijakan itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap transparansi lembaga peradilan.

 

“Kebijakan Ketua PN Sorong itu jelas keliru. Pengadilan adalah lembaga publik yang wajib terbuka bagi masyarakat, termasuk dalam hal dokumentasi oleh media. Melarang liputan atau perekaman sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik. Ini langkah mundur dalam demokrasi,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/6).

 

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya segera mengambil sikap dan mengingatkan seluruh jajaran peradilan untuk tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

 

“Kita berharap Mahkamah Agung tidak diam terhadap kebijakan yang menyimpang dari semangat reformasi peradilan. Penegakan hukum harus transparan, bukan dilakukan di balik pintu tertutup dengan dalih ketertiban,” lanjutnya.

 

Sementara itu, pihak PN Sorong belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelarangan tersebut. Namun pernyataan Ketua PN Sorong menyebut larangan diberlakukan demi menjaga ketertiban dan integritas proses persidangan.

Baca Juga :  Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

 

Pakar hukum dan aktivis kebebasan pers juga menyayangkan langkah itu. Mereka menilai dokumentasi oleh media—dalam batas yang diatur hukum—adalah bagian penting dari akuntabilitas pengadilan.

 

Kritik terhadap kebijakan PN Sorong diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia, agar tetap konsisten dalam menjunjung prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis
HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB