Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Ketua PN Sorong, YM. Ibu Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., (tengah, jas hitam) usai bincang Bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke

 

SORONG. MediaInvestigasi.Net — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, YM. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., menjadi sorotan publik usai mengemukakan kebijakan internal yang melarang pengambilan foto, video, dan perekaman dokumentasi baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara terbatas pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan PN Sorong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan yang diberlakukan menyeluruh tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers nasional.

 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebijakan itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap transparansi lembaga peradilan.

 

“Kebijakan Ketua PN Sorong itu jelas keliru. Pengadilan adalah lembaga publik yang wajib terbuka bagi masyarakat, termasuk dalam hal dokumentasi oleh media. Melarang liputan atau perekaman sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik. Ini langkah mundur dalam demokrasi,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/6).

 

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya segera mengambil sikap dan mengingatkan seluruh jajaran peradilan untuk tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

 

“Kita berharap Mahkamah Agung tidak diam terhadap kebijakan yang menyimpang dari semangat reformasi peradilan. Penegakan hukum harus transparan, bukan dilakukan di balik pintu tertutup dengan dalih ketertiban,” lanjutnya.

 

Sementara itu, pihak PN Sorong belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelarangan tersebut. Namun pernyataan Ketua PN Sorong menyebut larangan diberlakukan demi menjaga ketertiban dan integritas proses persidangan.

Baca Juga :  Ekraf Jadi Tulang Punggung Bangsa, Stafsus Yovie Widianto Dorong Kolaborasi Lintas Sektoral

 

Pakar hukum dan aktivis kebebasan pers juga menyayangkan langkah itu. Mereka menilai dokumentasi oleh media—dalam batas yang diatur hukum—adalah bagian penting dari akuntabilitas pengadilan.

 

Kritik terhadap kebijakan PN Sorong diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia, agar tetap konsisten dalam menjunjung prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru