Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Dharmasraya, Polisi: Motifnya Sakit Hati karena Masalah Utang

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Konferensi pers Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kepolisian Resor Dharmasraya mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang gadis remaja berusia 18 tahun, Anjelia Putri. Pelaku adalah ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

 

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat. Kami melibatkan anjing pelacak (K9) serta bantuan tokoh masyarakat dalam proses pencarian,” jelas Kapolres.

 

Setelah tiga hari pencarian, pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (15/5) di wilayah Koto Baru, dan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Motif: Sakit Hati Akibat Masalah Utang

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh motif sakit hati. Rizal Efendi mengaku marah setelah mengetahui bahwa korban memberitahukan lokasi tempat tinggal mereka kepada pihak penagih utang.

 

“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba. Ia memukul korban dengan tangan kosong,” ungkap AKBP Purwanto.

 

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Padang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

 

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Aliansi Aktivis Anak Bangsa Murka, Desak Pemerintah Usut Mafia Data Pribadi

 

Pinjaman Ilegal atau Resmi? Polisi Masih Fokus Tangani Penganiayaan

Saat ditanya oleh salah satu wartawan apakah pihak penagih utang yang disebut pelaku adalah pemberi pinjaman resmi atau ilegal, Kapolres menjawab, “Untuk saat ini kami fokus ke penanganan kasus ini,” tegasnya.

 

Syamsuardi (52) salah satu masyarakat Dharmasraya mengatakan,”Kasus ini menambah deretan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis. Masyarakat tentu sangat mengapresiasi pihak Polres Dharmasraya menindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan menuntaskan kasus hingga ke akarnya,” ucapnya.

 

Editor: Yanti 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru