Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional Usaha

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional Usaha

Padang –Mediainvestigasi.net– Pemerintah Kota Padang terus berupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota. Salah satunya dengan menertibkan jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam di Kota Padang.

“Kita terus menekankan kepada pelaku usaha dan pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, Minggu (20/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota, Pemko Padang telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sesuai Perda tersebut, tindakan tegas akan diambil bila ditemukan pelanggaran. Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk itu, pengelola tempat hiburan malam diminta selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB,” tegas Kasatpol PP.

Kasatpol PP Padang tidak ingin usaha yang beroperasi tidak memiliki izin alias ilegal. Seluruh perizinan usaha harus dalam kondisi aktif sesuai ketentuan. Termasuk usaha sepert kafe maupun warung.

“Pemilik usaha harus sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku, kafe maupun warung remang-remang tidak diperbolehkan, jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ungkap Chandra.

Chandra mengajak semua pemilik usaha hiburan malam maupun pemilik kafe dan warung untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Tidak melewati jam operasional serta ikut berperan aktif menjaga trantibum di wilayahnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang, aman, dan tertib untuk semua,” Kasatpol PP Padang itu.(Charlie)

https://padang.go.id/berita/pelaku-usaha-diminta-patuhi-jam-operasional-usaha

Baca Juga :  Bupati Bangkep Rusli Moodady gelar audensi peningkatan Diversifikasi Ketapang penanganan kerawanan pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru