OKNUM BNPT ANIAYA WARGA DI KABUPATEN BOGOR

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI DUGA PEMUKULAN TERJADI MENGGUNAKAN SENJATA API.

 

Bogor, 27 maret 2025 media investigasi.net

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan dan intimidasi yang di duga dilakukan oleh oknum BNPT pada 10 Desember 2023 silam.

menelan trauma mendalam oleh korban ”Sulaeman” warga Bekasi jawa barat.

Pasalnya, laporan kepolisian dengan no : LP /B / 2310 / XII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR ( 12 Desember 2023 ).
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terlapor, dan saksi saksi.

 

Korban dan penasehat hukum nya, saat di jumpai di area resort Bogor ( Rabu 26- maret-2025 ) menceritakan kejadian yang di alami nya pada saat itu.

“Sulaeman” menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan ”Ed” (terlapor) di lokasi pemotongan kayu. tepatnya di desa Singajaya kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor.
“ED” beserta rekan rekannya, memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.

“Sulaeman” juga menceritakan diri nya dianiaya serta di intimidasi selama dalam perjalanan dari Bogor hingga sampai tiba di Jakarta.

saat itu korban dipaksa untuk menunjukkan keberadaan mobil yang di gadai milik saksi yang bernama “rendy,”

Di dalam perjalanan, korban diancam akan di bunuh jika tidak menunjukan keberadaan mobil tersebut.

Karena korban tidak mengetahui keberadaan mobil yang “ED” sebutkan,
diri nya di paksa untuk masuk kedalam mobil,
Dengan tubuh tengkurap di lantai kendaraan, saat itu dirasakan himpitan kaki seseorang yang menekan ke kepala dan badan “Sulaeman”, ujarnya

tidak sampai disitu saja , “Sulaeman” pun menceritakan, Sang Oknum BNPT tersebut juga memukul bagian kening Sulaeman dengan menggunakan benda yang diduga senjata api

Dengan ancaman di sepanjang perjalanan Bogor – jakarta, saat itu korban diintimidasi hendak di bawa ke kantor kepolisian jakarta selatan, dengan alasan menghilangkan mobil rekan “ED”

Baca Juga :  Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum korban, firman SH mengatakan.

“Saya tidak bisa membayangkan penganiayaan yang dialami oleh klien saya pada saat itu.

Dia menceritakan kepada saya. tubuhnya disuruh tengkurap di bawah kursi mobil sembari ditahan oleh kaki “ED” dan rekannya, menurut klien saya dirinya mengaku bertugas di Polda metro jaya.

Dari Keterangan penyidik unit 4 kepada saya pada tanggal 17 maret 2025 mengatakan, senjata yang di gunakan “ED” adalah jenis air gun. Akan tetapi penyidik tidak menunjukan barang bukti tersebut.

Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh “ED” itu sudah memenuhi unsur suatu upaya pembunuhan terhadap klien saya.

Yang saya sesalkan, pasal yang dijerat oleh penyidik kepolisian hanya pasal 352. Namun perbuatan itu menurut pandangan saya, itu sudah memenuhi unsur pasal 351 dan 356.
Semoga saja penyidik kepolisian resort Bogor tidak masuk angin dalam menangani perkara ini.” Ucap Firman.

Di Tempat terpisah kuasa hukum terlapor Denis Wibowo SH MH., mengatakan

“klien saya tidak menggunakan senjata api saat pemukulan pada kejadian itu, rekan media bisa konfirmasi oleh penyidik yang menangani nya.

“kami dari kuasa hukum terlapor sebelum nya sudah mencoba melakukan mediasi kepada para pihak, kedepan jalan mediasi akan kami upayakan. Semoga ada titik terang nya. ujar Denis Saat di hubungi melalui ponsel nya.**

 

Arief mulia./Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru