18 Bulan Gaji Tak Di Bayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan ke Disnaker

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

18 Bulan Gaji Tak Di Bayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan ke Disnaker

 

IMediainvestigasi.net—ndragiri Hilir – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, PPWI Inhil mendampingi rombongan karyawan yang bekerja di PT Agro Sarimas Indonesia yang berlokasi di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil untuk mempertanyakan pembayaran gaji dari perusahaan yang telah menunggak hingga 18 bulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Bazar, terungkap bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari General Manager (GM) perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Selasa, 24 Maret 2025.

Namun, pihak pekerja tetap menaruh kewaspadaan, mengingat janji serupa telah disampaikan berulang kali tanpa realisasi yang jelas.

Jika pada tanggal yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya, para Karyawan berencana melaporkan PT Agro Sarimas Indonesia ke pihak berwajib.

Laporan tersebut akan diajukan dengan dugaan penipuan yang direncanakan mengingat janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan namun tidak pernah ditepati.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga para pekerja mendapatkan haknya. Jika perusahaan kembali ingkar janji, tidak akan tinggal diam dan akan mendampingi karyawan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mely Ketua PPWI Inhil.

Hingga saat ini, karyawan yang mengalami penunggakan gaji masih terus menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Mereka berharap janji kali ini benar-benar ditepati, agar hak mereka yang telah tertunda selama 18 bulan bisa segera diterima.

PPWI Inhil menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dan perusahaan wajib memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Ingatkan ASN Tingkatkan Kualitas dan Kecepatan Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru