Setelah Isu Anggaran Buka Puasa, Bupati Dharmasraya Kembali Gelar Bukber dan Terbitkan SE Larangan THR ASN

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya Kembali Gelar Bukber di rumah dinasnya (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Sorotan terhadap kebijakan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, belum mereda. Setelah ramai diperbincangkan soal dugaan ketidaksesuaian anggaran buka puasa dengan tokoh masyarakat dan tim sukses dapil 1 sampai 4 dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, kini Bupati Annisa kembali menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Dinasnya pada Jumat (21/3/2025).

 

Acara ini dihadiri ninik mamak, tokoh masyarakat, anak yatim. Dalam sambutannya, Annisa menegaskan bahwa buka puasa bersama ini bertujuan mempererat silaturahmi, sekaligus menjadi ajang diskusi mengenai solusi keterbatasan anggaran daerah.

 

“Saya membuka pintu rumah dinas ini 24 jam bagi ninik mamak dan tokoh masyarakat yang ingin memberikan ide atau masukan. Kita harus bersama-sama mencari inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran,” kata Annisa, dikutip dari release Pemkab Dharmasraya.

 

Namun, di tengah upaya efisiensi anggaran yang digaungkannya, Pemkab Dharmasraya justru masih mengalami defisit hingga Rp40 miliar. Annisa mengakui bahwa tantangan ini menjadi ujian berat di awal pemerintahannya.

 

“Diperlukan kebijakan keuangan yang tepat agar, meskipun dalam keterbatasan, kita tetap bisa membangun Dharmasraya lebih baik lagi,” ujarnya.

 

Surat Edaran Larangan THR ASN, Situasi Makin Panas

 

Tak hanya soal buka puasa, kebijakan Annisa yang terbaru pun kembali menjadi sorotan. Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025, Annisa melarang ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya menerima atau memberi THR di luar ketentuan yang berlaku.

 

Edaran tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk THR yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Taksiran Kerugian Capai Rp 967 Miliar.

 

ASN yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu, pemberian makanan atau minuman yang mudah rusak diperbolehkan dengan catatan harus disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing.

 

Tak berhenti di situ, surat edaran ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Respons Publik: Efisiensi atau Kontradiksi?

 

Langkah-langkah yang diambil Annisa ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat menilai kebijakan larangan THR bagi ASN adalah upaya tegas dalam menjaga integritas dan transparansi birokrasi. Namun, di sisi lain, publik masih mempertanyakan konsistensi pemkab dalam melakukan efisiensi anggaran, terutama setelah munculnya polemik anggaran buka puasa yang dianggap tidak sejalan dengan Inpres 1/2025.

 

Meski beberapa media yang sebelumnya memberitakan isu anggaran buka puasa telah memberikan hak jawab dan permintaan maaf secara tertulis, perbincangan di masyarakat Dharmasraya masih terus bergulir.

 

Kritik pun muncul dari berbagai kalangan yang mempertanyakan bagaimana Pemkab akan mengatasi defisit anggaran Rp40 miliar yang disebut Annisa, serta bagaimana efektivitas kebijakan efisiensi yang dijalankan sejauh ini.

 

Di tengah polemik ini, publik menunggu langkah konkret Pemkab Dharmasraya dalam menyeimbangkan antara kebijakan efisiensi anggaran dan transparansi dalam penggunaannya. Apakah semua ini hanya wacana, atau benar-benar menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih baik?

 

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 07:15 WIB

Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB