Jumadi Menangkan Kasus Wanprestasi Rumah Makan Sepinggan Berdua, Tergugat Wajib Membayarkan Rp. 75.000.000

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumadi Menangkan Kasus Wanprestasi Rumah Makan Sepinggan Berdua, Tergugat Wajib Membayarkan Rp. 75.000.000

Mediainvestigasi.net–Palangka Raya, 5 Maret 2025 — Dalam perkara gugatan wanprestasi terkait kerjasama pengelolaan Rumah Makan Sepinggan Berdua (sekarang Royal Nusantara), Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara, atas tuntutan kerugian yang dideritanya.

Tim kuasa hukum Jumadi, yang dipimpin oleh Ade Putrawibawa, S.H, Oky Lampe, S.H, M.H, Berkat, S.H, M.H, Firstrian Hadi Wiranata, S.H, M.H, dan Merissa Lie, S.H, mengungkapkan bahwa dalam putusan nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK yang dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa Tergugat (Yunu) telah ingkar janji atau wanprestasi dalam kerjasama usaha tersebut, yang terjadi pada 31 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadilan memutuskan untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000 kepada klien kami, Jumadi, atas kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi ini,” ujar Ade Putrawibawa, SH, mewakili tim kuasa hukum.

Putusan ini mengakhiri proses panjang yang dimulai dengan gugatan pada tahun 2024. Jumadi dan tim kuasa hukum berharap keputusan ini bisa menjadi pembelajaran dan pencegah bagi pihak lain yang berpotensi terjerat kasus serupa.

(Aisyah)

Baca Juga :  Venezuela Kerahkan 200 Ribu Tentara di Tengah Ancaman Perang dengan Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru