Jumadi Menangkan Kasus Wanprestasi Rumah Makan Sepinggan Berdua, Tergugat Wajib Membayarkan Rp. 75.000.000

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumadi Menangkan Kasus Wanprestasi Rumah Makan Sepinggan Berdua, Tergugat Wajib Membayarkan Rp. 75.000.000

Mediainvestigasi.net–Palangka Raya, 5 Maret 2025 — Dalam perkara gugatan wanprestasi terkait kerjasama pengelolaan Rumah Makan Sepinggan Berdua (sekarang Royal Nusantara), Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara, atas tuntutan kerugian yang dideritanya.

Tim kuasa hukum Jumadi, yang dipimpin oleh Ade Putrawibawa, S.H, Oky Lampe, S.H, M.H, Berkat, S.H, M.H, Firstrian Hadi Wiranata, S.H, M.H, dan Merissa Lie, S.H, mengungkapkan bahwa dalam putusan nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK yang dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa Tergugat (Yunu) telah ingkar janji atau wanprestasi dalam kerjasama usaha tersebut, yang terjadi pada 31 Mei 2023.

“Pengadilan memutuskan untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000 kepada klien kami, Jumadi, atas kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi ini,” ujar Ade Putrawibawa, SH, mewakili tim kuasa hukum.

Putusan ini mengakhiri proses panjang yang dimulai dengan gugatan pada tahun 2024. Jumadi dan tim kuasa hukum berharap keputusan ini bisa menjadi pembelajaran dan pencegah bagi pihak lain yang berpotensi terjerat kasus serupa.

(Aisyah)

Baca Juga :  Pendaftaran CATA PK TNI AD Gelombang I 2025 Diperpanjang hingga 5 Februari, Danramil Pulau Punjung Ajak Pemuda Dharmasraya Bergabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perencanaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi
Kejar Target 1 Kilometer, Satgas dan Warga Maksimalkan Waktu Lembur di TMMD ke-130 Desa Kuala Lemang ​
Kejar Target, Satgas TMMD dan Warga Gesa Pengerjaan Sisa MCK dan Sumur Bor di Desa Kuala Lemang
Kian Mendekati Rampung, Satgas TMMD Ke-130 Kebut Pemasangan Jendela dan Teras Rumah Warga di Desa Kuala Lemang
Tertibkan Kafe Karaoke dan Kedai Tuak, Satpol PP Damkar Padang Pariaman Amankan Empat Pasangan Muda-Mudi
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Minggu, 1 November 2026 - 19:22 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita

Minggu, 1 November 2026 - 15:57 WIB

Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan

Minggu, 1 November 2026 - 15:33 WIB

Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perencanaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi

Minggu, 1 November 2026 - 12:43 WIB

Kejar Target 1 Kilometer, Satgas dan Warga Maksimalkan Waktu Lembur di TMMD ke-130 Desa Kuala Lemang ​

Berita Terbaru