Ketua Investigasi Nasional LPKN Indonesia Sebut Oknum Pj Kades Nggoli Lahirkan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja Di Kota Bobong

Ketua Investigasi Nasional LPKN Indonesia Sebut Oknum Pj Kades Nggoli Lahirkan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja Di Kota Bobong

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto Dokumentasi Kegaiatan oknum PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu (Kegiatan Musyawarah Desa Nggoli dan Musrembang Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan di Kota Bobong). 

 

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas menyoroti oknum PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu yang juga hinggah sampai saat ini menjabat sebagai APIP Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu karena terkesan suka-suka karena kekuasaan jabatan dan itu menjadi pertanyaan berbagai pihak di mata Publik atas langkah tersebut seakan masyarakata Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan adalah mayat hidup seakan tak punya kewenagan apa-apa matanya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas menyoroti kegiatan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa Nggoli dan Musrembang Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan yang harusnya di selenggarakan atau di laksanakan di Desa Nggoli ini malah Oknum, PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu malah melaksanakan Musdes & Musrembang Kura-Kura Ninja yang pusatkan di Kota Bobong Kecamatan Taliabu Barat yang terkesan menghindari kehadiran masyarakat yang ada di Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan, tegasnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa harusnya kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa Nggoli juga harusnya paham  tentang aturan musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)). serta paham tentang musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e). berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 bukan malah justru membuat kegiatan luar desanya itu sendiri.

Baca Juga :  Ketua Investigasi Nasional La Omy La Tua Tegas Minta Peran Pemerintah Untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan /Jurnalis Indonesia

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas meminta seluruh pihak penegak hukjm di Bumi Hemungsia Sia-Sia Dufu agar kiranya memanggail Oknum, PJ. Kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan Andarias Barunggu yang terkesan melanggar ketentuan Undang – undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa yang masuk dalam suatu wilayah hukum adat serta melanggar ketentuan  sebuah transpransi degan masyarakat dalam setiap kegiatan di Desa yang berkaitan degan kebutuhan masyarakat apalagi jelas masyarakat di beri amanat oleh Undang – undang nomor 6 tahun 2024 pasal 67 dan pasal 87 bukan malah membuat kegiatan di luar Desa tampat dirinya menjabat, tutup. La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia) La Omy La Tua.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru