Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran untuk Tekan Beban APBD: Ratusan Pegawai Non-ASN Dirumahkan

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Dharmasraya (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, Mediainveatigasi.net– Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, mengambil langkah drastis untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemborosan akibat overkapasitas pegawai Non-ASN. Surat Edaran Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025, yang ditetapkan pada 16 Februari 2025, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memperpanjang kontrak maupun melakukan pengangkatan baru Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa penganggaran gaji bagi Pegawai Non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, khususnya mengingat program pengadaan CPNS dan PPPK masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin Penting Surat Edaran Bupati

Bupati Sutan Riska menekankan tiga poin utama dalam surat edaran ini:

1. Larangan Rekrutmen Baru

Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan, penggantian, atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK masih berjalan.

2. Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Pegawai Non-ASN

Pegawai Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang masa kerjanya. Selain itu, mereka yang sudah terdaftar di database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan.

3. Sanksi untuk Pelanggaran

Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan. Pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.

Kepala Badan BKPSDM Dharmasraya Yusrizal SKM.MM (Dok,Istimewa)

Ratusan Pegawai Non-ASN Dirumahkan

Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal SKM.MM mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi besar mengurangi jumlah pegawai Non-ASN di Dharmasraya. “Data sementara menunjukkan, sebanyak 353 pegawai Non-ASN berisiko dirumahkan. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pegawai Non-ASN tersebar di berbagai OPD,” jelasnya.

Baca Juga :  Cadet Pakistan Terpesona Padang: “Kota Ini Penuh Kehangatan dan Keindahan”

Menurut Yusrizal, kondisi overkapasitas pegawai menjadi salah satu alasan utama penerapan kebijakan ini. “Dharmasraya memiliki jumlah pegawai yang melebihi kebutuhan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Hanya beberapa posisi tertentu seperti penjaga malam, P3K dan Driver yang dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing,” tambahnya.

Selamatkan APBD, Kurangi Pemborosan.

Surat edaran ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan APBD akibat belanja pegawai yang terus meningkat. Kebijakan ini juga mengacu pada Kepmenpan Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan pegawai pemerintahan, guru dan tenaga kesehatan.

Langkah Tegas di Akhir Jabatan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bupati untuk menata ulang sistem kepegawaian di Dharmasraya dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian bagi pemerintahan berikutnya dalam menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC Partai Demokrat Inhil Rayakan HUT ke-25 dengan Syukuran Sederhana dan Kebersamaan Warga
BKN Profiling 815 ASN Guru Pemprov DKI, Prof. Zudan: Peran Guru Membentuk Masa Depan Generasi
Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Karhutla di Gunung Batu Kappo
Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Tujuh Ruas Jalan Padang Pariaman Segera Dihotmix, Anggaran Rp 5,24 Miliar Siap Digelontorkan
Sampaikan Nota Keuangan Rakerda P-APBD 2026 Di Rapat Paripurna DPRD Nias Utara Oleh Bupati
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pelatihan Keterampilan Usaha Bagi Korban Bencana untuk Pemulihan Ekonomi
Dugaan Jual Beli Lapak Aset Pemda di Pasar Kayu Jati Capai Rp17 Juta, Warga Desak Pendataan Ulang
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:34 WIB

DPC Partai Demokrat Inhil Rayakan HUT ke-25 dengan Syukuran Sederhana dan Kebersamaan Warga

Rabu, 9 September 2026 - 11:39 WIB

BKN Profiling 815 ASN Guru Pemprov DKI, Prof. Zudan: Peran Guru Membentuk Masa Depan Generasi

Rabu, 9 September 2026 - 10:35 WIB

Polisi dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Karhutla di Gunung Batu Kappo

Rabu, 9 September 2026 - 10:19 WIB

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 08:04 WIB

Tujuh Ruas Jalan Padang Pariaman Segera Dihotmix, Anggaran Rp 5,24 Miliar Siap Digelontorkan

Berita Terbaru