Tim Sukses Sutan Riska Diduga Intimidasi Wartawan yang Soroti Kondisi Jalan di Lubuk Labu dan Sungai Limau

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi intimidasi Wartawan (Dok, istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius di Dharmasraya. Seorang wartawan diduga mendapat intimidasi verbal dari Tito Elfajar, warga Nagari Banai yang mengaku menjabat sebagai Ketua Pemuda sekaligus Niniek Mamak. Intimidasi ini muncul setelah wartawan memberitakan kondisi memprihatinkan jalan menuju Lubuk Labu dan Sungai Limau yang rusak parah, terutama saat musim hujan.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pesan WhatsApp, Tito Elfajar menyampaikan ketidaksukaannya terhadap pemberitaan yang mempertanyakan perhatian Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, terkait kondisi jalan tersebut. Sikap Tito dianggap merepresentasikan tim sukses Sutan Riska yang tidak menerima kritik terhadap visi-misi “membangun dari pinggiran” yang kerap digaung-gaungkan.

Realita Buruk Infrastruktur Wilayah Pinggiran

Kondisi jalan ke Lubuk Labu dan Sungai Limau hanyalah satu dari sekian banyak masalah infrastruktur di wilayah pinggiran Dharmasraya. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya, sekitar 30 persen wilayah pinggiran kabupaten ini mengalami kondisi serupa, dengan jalan yang tidak layak dan minim perhatian.

Plt Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Andar Atmaja, mengungkapkan bahwa usulan perbaikan jalan menuju Lubuk Labu dan Sungai Limau telah diajukan setiap tahun. Namun, keputusan akhir berada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kami di PUPR hanya pelaksana. Semua usulan pembangunan harus melalui Bappeda untuk disetujui sebagai prioritas. Jika belum terealisasi, berarti usulan tersebut belum masuk dalam daftar prioritas,” ujar Andar, Selasa (15/01).

Salah satu pesan WhatsApp Tito Elfajar kepada wartawan (Dok, Mediainveatigasi.net/Yanti)

Intimidasi, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Tindakan intimidasi terhadap wartawan yang melaporkan fakta di lapangan jelas mencederai kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang relevan dan objektif demi kepentingan publik, termasuk mengkritisi kebijakan yang belum menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Tellulimpoe", Tercepat Ke-9 Terbentuk Dan Dilantik di Kabupaten Soppeng

Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya mengemukakan, bahwa salah satu tugas dari wartawan adalah memberikan informasi sesuai fakta dan data.

“Wartawan itu pilar ke empat demokrasi, salah satu tugasnya adalah melakukan kontrol sosial,” katanya.

Ia menegaskan, Pers sebagai pilar keempat demokrasi telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, sehingga perlindungan kerja-kerja jurnalistik digariskan dalam pasal 4 UU Pers yang menjamin hak kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika ada intimidasi terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, maka jelas hal ini sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, jelas di bunyikan, dimana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Kritik Adalah Masukan, Bukan Ancaman

Kondisi jalan Lubuk Labu dan Sungai Limau seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat visinya untuk membangun dari pinggiran. Kritik yang muncul dari media justru harus dilihat sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman.

Wartawan yang melaporkan fakta di lapangan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi. Sebaliknya, tindakan seperti ini harus menjadi momentum untuk merefleksikan komitmen pemerintah dalam memenuhi janjinya terhadap masyarakat pinggiran.

Masyarakat berhak atas jalan yang layak dan kebijakan yang berpihak pada mereka. Di sisi lain, pers juga harus dilindungi untuk terus mengawal pembangunan yang transparan dan berkeadilan. Intimidasi semacam ini bukan hanya ancaman bagi wartawan, tetapi juga ancaman bagi demokrasi itu sendiri.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:45 WIB

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB