Berita

Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Di Sahu Pulau Taliabu 

1088
×

Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Di Sahu Pulau Taliabu 

Sebarkan artikel ini

Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Di Sahu Pulau Taliabu 

 

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu akhirnya berhasil menangkap Pelaku (MR) kelahiran Wanci tahun 2005, yang merupakan pelaku cabul yang menyetubuhi Anak di bawah umur asal Desa Sahu berinisial NAS alias RR, penangkapan itu berlangsung di kediamannya di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024. Pkl 12:15. Wit, siang tadi. ungkap, AKP. Komang I Suryawan, S.H., (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu) pada media Investigasi.net, melalui Via Tlpn WhatsApp.

 

Dimana Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. Komang I Suryawan, mengatakan bahwa Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu melaksanakan penangkapan saudara (MR) yang merupakan pelaku menyetubuhi NAS alias RR yang merupakan Anak di Bawa Umur dan penangkapan itu sudah berdasarkan prosedur Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (SP) No.143/X/2024/ Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku bertempat tinggal di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu,” tuturnya.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. Komang I Suryawan, juga menjelaskan bahwa Tim Resmob Kawau, Polres Pulau Taliabu langsung mendatangi kediaman Terduga Pelaku sebelum penangkapan melakukan kordinasi dengan pelaku berinisial (MR) terkait Perihal Tindakan Pencabulan menyetubuhi Anak di bawah umur beberapa bulan lalu berdasarkan pengakuannya akhirnya di lakukan penangkapan.

 

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. Komang I Suryawan, juga menjelaskan berdasarkan pengakuan korban cabul berinisial NAS alias RR, yang menceritakan kronologis kejadian bahwa Pada hari jumat Tanggal 10 Mei 2023, Pkl 02:00 Wit. Bertempat di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu telah terjadi Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Yang mana Pelaku saudara (MR) telah melakukan Tindakan Pencabulan menyetubuhi NAS alias RR, asal desa sahu yang merupakan Anak di bawa Umur awalnya masuk kedalam kamar korban pada saat itu korban sudah dalam keadaan Tidur pulas.

 

Dan saat itu juga korban NAS alias RR akhirnya terbangun dan hendak berteriak untuk meminta pertolongan namun pelaku (MR) telah menutup mulut korban sambil mencium dan merabah rabah sekujur tubuh korban sambil melepaskan pakaian korban satu persatu, sehingga korban sudah dalam keadaan telanjang tanpa busana, seketika dalam kesempatan tersebut.

Setelah pelaku (MR) mendapat kesempatan melancarkan aksinya memasukan Kelaminya ke kemaluan NAS alias RR dan setelah pelaku berhasil memuaskan hasratnya kemudian pelaku kembali memakai pakaian dan pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan sudah tak berdaya terbaring di dalam kamar.

 

Atas perbuatan pelaku (MR) atas perbuatannya, korban NAS alias RR selanjutnya, pada Hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024, Pkl 11:30. Wit. akhirnya bersama Keluarga Korban datang ke ruangan SPKT Polres Pulau Taliabu, guna melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B /51/2024/X/ SPKT Polres Pulau Taliabu.

Selanjutnya Pada Hari Selasa Tanggal 29. 2024. Pkl 12:15. Wit. berdasarkan SP/No.143/X/2024/ Sat Reskrim Tim Resmob Kawau, Polres Pulau Taliabu berhasil menangkap (MR) pelaku cabul Anak di Bawa Umur berlangsung di kediaman orang tuanya di Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

 

Setelah pada pukul, 13:45.Wit, Tim Resmob Polres Pulau Taliabu tiba di Kota Bobong Kecamatan Taliabu Barat, membawa (MR) yang tak lain adalah pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur langsung dimintai keterangan di Ruangan Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu untuk proses lebih lanjut,”tutup. AKP. Komang I Suryawan, S.H., (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).

 

(Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua).