Foto: Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H
Nabire Papua, MediaInvestigasi.Net – Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, Terhadap Umar Rumbra, dengan hal ini banyak situasi kita berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.
Dimana hal itu melalui dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dari Law Office Marsian & Partners yang mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, pada Senin (05/08/2024).
Yang mana hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024) kepada sejumlah awak , Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio.
Yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.
“Hal itu berdasarkan beban pembuktian berada pada pundak Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya”.
Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,” jelas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.
Selain itu dalam Putusan Gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN. Nab. Amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
Kemudian kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dalam pokok perkara juga menyampaikan sebagai berikut :
1). Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2). Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., Law Office Marsian & Partners juga menyampaikan semoga dengan kasus seperti ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak terulang kembali,” tutupnya.
(Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) **** La Omy La Tua).











