Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli resmi membuka kegiatan sosialisasi RTRWD di gedung aula pertemuan kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara siang kemarin, rabu 5 Oktober 2022. Pukul, 10,15. Wit.
Kegiatan tersebut dalam rangka Mewujudkan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, sesuai dengan amanat Pasal 20 dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kemudian untuk pedomanan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan baik antar Wilayah Pusat, Wilayah Provinsi, Wilayah Daerah dan keserasian antarsektor. Selain itu juga untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk mewujudkan investasi,penataan ruang kawasan strategis nasional, dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh :
1. Ramli (Wakil Bupati Kab. Pulau Taliabu)
2. Drs. Salim Ganiru (Sekda Kab. Pulau Taliabu).
3. Drs. Syukur Boeroe (Asisten I Kab. Pulau Taliabu)
4. Ma’aruf S.Pd (Asisten II Kab. Pulau Taliabu)
5. Ir. Firdaus ST, M.Si, C.EIA, IMP (Ketua Konsultan PT. Narayan Adicipta, Ahli perencanaan Wilayah)
6. Pelda Bahtiar Umasugi (Mewakili Danramil 1510-02/Bobong)
7. Para Pimpinan OPD Kab. Pulau Taliabu
8. Para Camat Se-Kab. Pulau Taliabu.
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli, juga mengatakan bahwa kegiatan RTRWN yang kita laksanakan saat ini harus disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang, antara lain tantangan globalisasi, otonomi dan aspirasi daerah, keseimbangan perkembangan antara Kawasan Wilayah Barat Indonesia dan Kawasan Wilayah Timur Indonesia Khususnya Kawasan Wilatah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang rentan terhadap bencana, dampak pemanasan global, pengembangan potensi kelautan dan pesisir, pemanfaatan ruang kota pantai, penanganan kawasan perbatasan negara, dan peran teknologi dalam memanfaatkan ruang, tutur. Wakil Bupati H. Ramli.
Adapun mengantisipasi dinamika pembangunan tersebut, upaya pembangunan nasional juga harus ditingkatkan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih baik agar seluruh pikiran dan sumber daya, dapat diarahkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Salah satu hal penting yang dibutuhkan untuk mencapai maksud tersebut adalah peningkatan keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala bidang pembangunan, yang secara spasial dirumuskan dalam RTRWD.
Kemudian mengenai penggunaan sumber daya alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memperkuat struktur ekonomi yang memberikan efek pengganda yang maksimum terhadap pengembangan industri pengolahan dan jasa dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan itu, lahirnya RTRWD yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional merupakan matra spasial dalam pembangunan nasional yang mencakup pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan secara aman, tertib, efektif, dan efisien.
Karna RTRWN memadukan dan menyerasikan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana dalam penyusunan RTRWD ini juga harus didasarkan pada upaya untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu, antara lain, meliputi perwujudan ruang wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu, yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta perwujudan keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah, yang diterjemahkan dalam kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang di wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu.
Struktur ruang wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu,
mencakup sistem pusat perkotaan Daerah, sistem jaringan transportasi Daerah, sistem jaringan energi Daerah, sistem jaringan telekomunikasi Daerah, dan sistem jaringan sumber daya air. Pola ruang wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu, yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budi daya termasuk kawasan andalan dengan sektor unggulan yang prospektif dikembangkan serta kawasan strategis Wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu.
Selain itu rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWD ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis Daerah Kabupaten Pulau Taluabu, berdasarkan arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.
Hal tersebut berdasarkan substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis Daerah Kabupaten Pulau Taluabu, hal itu sangat berkaitan erat dengan RTRWD karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya.
Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis Wilayah Daerah Kabupaten Pulau Taluabu,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tutup. Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua)











