DaerahKriminal

Wakapolres Pulau Taliabu Sirajuddin, S.H. Terima Barang Bukti Ratusan Liter Miras dari Kanit Intel dan Kanit Shabara Polsek Taliabu Timur Selatan

1022
×

Wakapolres Pulau Taliabu Sirajuddin, S.H. Terima Barang Bukti Ratusan Liter Miras dari Kanit Intel dan Kanit Shabara Polsek Taliabu Timur Selatan

Sebarkan artikel ini

Wakapolres Pulau Taliabu Sirajuddin, S.H. Terima Barang Bukti Ratusan Liter Miras dari Kanit Intel dan Kanit Shabara Polsek Taliabu Timur Selatan

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Pada hari kamis tanggal 16 November 2023 pada pukul. 15.44.Wit, sore tadi bertempat di Markas Komando Kepolisian Resort Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, S.H., Wakapolres Pulau Taliabu telah menerima barang bukti Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus yang berjumlah puluhan cerigen berukuran besar, yang diserahkan langsung oleh Iptu. Yunus Mus yang di dampingi langsung oleh Kanit Shabara Polsek Taliabu Timur Selatan Jumadi Arsat.

Dimana di ketahui barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tersebut adalah hasil tangkapan. Kapolsek taliabu timur selatan Ipda. Edy Jein Nurhasa beserta anggotanya saat melakukan kegiatan rajia miras jenis cap tikus Pada Hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 Pukul 09.00 Wit, beberapa waktu yang lalu.

Hadir dalam kegiatan Rajia tersebut :

1). Kapolsek Taltimsel

2). Kanit serse Polsek Taltimsel

3). Kanit sabhara Polsek Taltimsel

4). Bhabinkamtibmas DS. Penu Polsek Taltimsel.

5). Bhabinkamtibmas Ds. Kawadang, polsek Taltimsel.

Lokasi sasaran rajia langsung ke tempat pabrik pembuatan minuman keras cap tikus itu yang bertempat di Desa Sofan, kecamatan taliabu timur selatan, kabupaten pulau taliabu provinsi maluku utara.

Namun, Parahnya lagi berdasarkan dari kornologis di lapangan, ketika hendak melakukan rajia miras jenis cap tikus. Para pembuat minuman yang diduga kuat adalah pelaku  dan saat melihat Kapolsek dan anggotanya tiba di lokasi mereka lagsung melarikan diri ke hutan-hutan.

Melihat hal tersebut Kapolsek Ipda. Edy Jein Nurhasa beserta anggotanya langsung memusnahkan dengan cara membakar lahan (walan) yang di sinyalir tempat itu,  untuk pemuatan minuman beralkohol cap tikus tersebut (Sopi).

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Kapolsek Ipda. Edy Jein Nurhasa beserta anggotanya adalah :

1). 9 cerigen berkuran 30 liter berisi (minuman keras jenis Cap Tikus).

2). 6 Cerigen berukuran 20 liter berisi (minuman keras jenis Cap Tikus).

3). Sementara yang lainya 3. 25 liter. minuman keras jenis Cap Tikus).

Kepada Media Investigasi.net, Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol. Sirajuddin, S.H., saat Wawancara menjelaskan, bahwa barang bukti yang di serahakan oleh polsek taliabu timur selatan melalui Iptu. Yunus Mus Kanit Intel polsek taliabu timur selatan, yang di dampingi langsung oleh Kanit Shabara polsek taliabu timur selatan Jumadi Arsat. Adalah hasil tangkapan saat melaksanakan kegiatan rajia di desa sofan kecamatan taliabu timur selatan, kabupaten pulau taliabu beberapa waktu hari yang lalu.

Selanjutnya, wakapolres pulau taliabu, Kompol. Sirajuddin juga menjelaskan, bahwa barang bukti berupa minuman cap tikus, pihaknya akan melakukan konsultasi degan pihak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar barang bukti
minuman beralkohol cap tikus itu di musnahkan,”tutupnya.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).