Foto : Saat Kajari Pulau Taliabu Lantik Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H., kembali untuk melaksanakan pelantikan pejabat utama eselon III/c pada jajaran Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang di selenggarakan langsung, di aula pertemuan Kantor Kejaksaan pada hari rabu, 15 November 2023, pagi tadi.
Adapun pejabat yang di lantik adalah :
1). Harsady Hermawan, S.H., M.H. Jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Negri Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
2). Taufan Wahyudi, S.H., Jabatan baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi pra penuntutan pada seksi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.
Dimana upacara pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Harsady Hermawan, S.H., M.H., dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Taufan Wahyudi, S.H., yang dilaksanakan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H.
Pelantikan tersebut di hadiri langsung oleh;
1). Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H., (Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).
2). Nazamuddin, S.H. M.H., (Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).
3). Ahmad Za’im Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).
4). Rinto Hasan, S.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).
5). H. Jamaruddin Muhaena (Rohaniawan Departemen Agama Kabupaten Pulau Taliabu)
6). para Staf Kejaksaan Negri Pulau Taliabu).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan melalui sambutannya serta pengambilan sumpah jabatan mengatakan bahwa, pengambilan sumpah dilakukan terhadap Kepala Seksi Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Harsady Hermawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Taufan Wahyudi, S.H., yang dilaksanakan berdasarkan amanat. Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor; Kep-iv-499/C4/10/2023.
Tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural, serta pemindahan pegawai negeri sipil, kejaksaan republik indonesia dan jaksa agung republik indonesia, menimbang :
a. bahwa untuk kepentingan dinas dan pembinaan pegawai, perlu segera
memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam kolom. 2 dari jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 3 Lampiran Keputusan ini.
b. Sehubungan dengan itu, perlu mengangkat/memindahkan para Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam kolom 2 dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam kolom 5 Lampiran Keputusan ini,
Mengingat :
1). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
2). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
3). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan.
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
6). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
7). Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
8). Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
9). Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
10). Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
11). Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
12). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Apung Nomor PER-006/A/1A/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
13). Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
14). Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan, juga tak lupa mengucapkan selamat kepada Kepala Seksi Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Harsady Hermawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Taufan Wahyudi yang baru dilantik.
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan, juga berpesan pada Kepala Seksi Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Harsady Hermawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Taufan Wahyudi, agar dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan satuan kerja yang baru, serta menjaga amanah yang telah diberikan serta kerahasiaan negara,” tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











