BeritaDaerahHukum

Pengakatan kepala sekolah di kabupaten Batanghari perlu di pertanyakan

1299
×

Pengakatan kepala sekolah di kabupaten Batanghari perlu di pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.Net–Seperti yang pernah diberitakan seblumnya adanya pelantikan kepala sekolah sebanyak 163 kepala sekolah,dan dari 136 kepala sekolah ada yang tidak hadir,lukman Fadhil ketua LSM P2AKN mengatakan kepala sekolah yang tidak hadir juga harus di pertanyakan legalitas nya untuk menjabat kepala sekolah, pelantikan tersebut yang dilantik langsung oleh Bupati Batanghari, Propinsi Jambi.

Namun didalam 163 kepala sekolah yang dilantik tersebut ada dua (2) orang yang diduga sebagai mantan Napi dengan kasus “S” pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun (1) sedangkan “H” dengan kasus Koperasi Unit Desa (KUD) dan juga kurang lebih satu tahun (1) kurungan.

Sementara itu Lukman Fadhil sebagai ketua LSM P2AKN mengatakan “Saya kira regulasinya sudah sangat jelas, Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) huruf J serta Surat Edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ/2012.Kita minta kepada Dinas P&K (Kadis) untuk mengkaji ulang mekanisme pelantikan Kepala Sekolah beberapa waktu lalu.
Karena menurut hemat saya, ada unsur yang sengaja ditinggalkan dalam tahapan ini. Seharusnya unsur tersebut dilibatkan seperti Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah.

Hal ini jangan dianggap hal sepele, dan kita minta kepada Ibu Ketua DPRD Batanghari khususnya Komisi I panggil pihak Dinas P&K, dan kami juga meminta usut tuntas permasalahan ini, karena hal ini dalam hematan kami sebagai LSM soal pelantikan kepala sekolah tersebut diduga sudah cacat hukum”, kata Lukman.

Tambahnya, Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi“ Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”. Dalam ayat (2) dikatakan, Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

“Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Sedangkan tugas Dewan Pendidikan adalah, menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati, walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”, Terang Lukmam Fadhil.

Sementara itu komisi satu(1) DPRD kabupaten Batanghari Sirojudin untuk diminta tanggapan oleh media ini soal isu tersebut Sirot mengatakan “Saya konfirmasi sama kadis dahulu, dan
nanti komisi 1 akan jadwalkan rapat berkenaan dengan isu ini”, Tulisnya.

Media ini juga mencoba menghubungi jamaludin sebagai pengawas pendidikan sekolah SD sekecamatan mersam lewat via WhatsApp nya,tidak ada tanggapan hanya di baca saja, dan dia bilang ini dengan siapa ya cuma itu saja jawabannya..