Taliabu Maluku Utara,Mediainvestigasi.Net- Kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Dasa Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021; di duga kuat di lakukan oleh oknmu Kepala Desa di Desa Loseng Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara La Yai saat ini telah memasuki tahap penyidikan ungkap. Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Kasus Korupsi Penyalagunaan Dana Desa Loseng, Kades Masuki Tahap Penyidikan
Taliabu Maluku Utara, Kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Dasa Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021; di duga kuat di lakukan oleh oknmu Kepala Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Harnono La Yai saat ini telah memasuki tahap penyidikan ungkap. Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Andi Afrizal., SH,
Penyidikan dilakukan menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Andi Afrizal., SH, itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: prin-145 /q.2.19/fd.2/09/2022. Surat perintah penyidikannya tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, Alvred Tasik Polullungan,.SH.,MH. pada Jum’at, 16 September 2022.
Berdasarkan P-8 :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NO. PERJA- 039/
A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola
Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana
Khusus;
11. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-
006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia;
12. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-
006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia;
13. Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor
: PRIN-117/Q.2.19/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Pertimbangan :
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil / Perkembangan Penyelidikan tanggal 15 September 2022 dan Berita Acara Ekspose tim Jaksa Penyelidik tanggal 16 September 2022, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur
Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2019, 2020,
dan 2021 telah ditemukan adanya Peristiwa Tindak Pidana Korupsi
dan perkara dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan;
Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu diterbitkan Surat Perintah
Penyidikan.
Seperti diketahui kasus korupsi dana desa diduga merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah hinggah ratusan juta rupiah.
Kepada Media Investigasi Kepala Seksi
Pidsus), Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Andi Afrizal., SH, yang di dampingi lansung oleh Kepala Seksi Intelejen Nazamudin.,SH mengungkapkan bahwa modus kasus penyalagunaan Dana yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Harnono La Yai adalah dirinya talah mengunakan Dana Desa/ADD untuk kepentingan pribadi senilai kurang lebih Rp. 400 juta lebih
Dimana belum lama ini juga oknum Kepala Desa Harnono La Yai telah di berhentikan dari jabatannya secara tidak resmi oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST. karna ada sejumlah laporan masyarakat terkait penyalagunaan Dana Desa/ADD serta jarang menjalankan tugas akibat banyak keluar daerah
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) selama tiga tahun anggaran yaitu 2019, 2020 hinggah tahun 2021
Seperti diberitakan seelumnya, disinyalir realisasi pengeluaran APBDes dengan merekayasa laporan anggaran yaitu belanja kegiatan yang bersumber dari ADD dan DDs. Laporan yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan adaa juga fiktif parahnya lagi oknum Kepala Desa Harnono La Yai telah mengunakan orang lain yakni oknum bendahara Desa Keramat dalam penyusunan LPJ
Adapun Kasus Korupsi Dana Desa/ADD sebagai mana Kejakasan juga memacu pada Hasil Audit Inspektorat
Lebih lanjut Kasi Intelijen menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh Pidsus pada 15 September 2022 dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu, 16 September 2022. kemarin yang di tanda tangani langsung oleh Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Alvred Tasik Polullungan,.SH.,MH. pada Jum’at, 16 September 2022.
Kepala Seksi Intelejen Nazamudin.,SH. juga mengatakan jaksa Tangani Dugaan Korupsi Tiga menangani kasus penyalahgunaan anggaran Desa.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin bahwa, sudah tiga Kepala Desa yang resmi diperiksa salah satunya adalah oknum Kepala Losseng Hanono La Yai Dua diantaranya sedang menjalani proses dan kasus Kepala Desa loseng sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Nazamudin, Jum’at (16/9/2022).
Nazamudin memaparkan, para Kepala Desa itu terindikasi perkara Alokasi Dana Desa dan Dana Desa beberapa tahun lalu di Losseng ADD dan DD tahun 2019, 2020 sampai 2021. Itu sudah ditangani kasi Pidsus dan telah di surati ke Inspektorat untuk di audit investigasi dalam waktu dekat,” bebernya.
Sementara Kepala Desa Tubang, jaksa baru meminta keterangan terkait perkara penyalahgunaan ADD dan DD 2019, 2020 sampai 2021. dan Desanya yang sudah diperiksa, tinggal kami akan buat kembali pemeriksaan terhadap Perangkat Desa lainnya untuk dimintai keterangan,tuturnya.
Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusua Andi Apryzal.,SH. berasama Kepala Seksi Intelejen Nazamudin.,SH. juga tegas mengatakan bahwa sementara mendalami penyalahgunaan ADD dan DD di seluruh Desa pada tahun 2019,2020 dengan 2021.
Agar kasus Dana Desa (DD) /Alokasi Desa (ADD) benar-benar terang benarang di Kabupaten Pulau Taliabu, tutup. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu, Andi Apryzal., SH.
Ketua Inveatigasi Wilyah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











