BeritaDaerahHukum

Dua Anak Perusahaan APP Sinarmas Grup Diduga Langgar PP No 38 Tahun 2011 dan Kepres RI No 32 Tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai

589
×

Dua Anak Perusahaan APP Sinarmas Grup Diduga Langgar PP No 38 Tahun 2011 dan Kepres RI No 32 Tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini

 

 

SIAK, Mediainvestigasi.Net- Dua Anak perusahaan Grup APP Sinarmas, yakni PT Arara Abadi dan Indah Kiat Pulp and Paper yang terletak diwilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Diduga Langgar PP ( Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2011 dan Kepres RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai atau telah melakukan pelanggaran Tata Ruang Wilayah yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem Lingkungan terutama Ekosistem sungai.

Pasalnya, di duga Anak perusahaan Grup APP Sinarmas tersebut telah melakukan penanaman bibit pohon tanaman industri di bibir sungai atau area sepadan sungai Perawang, Hal itu di katakan langsung oleh Pimpinan Humas PT IKPP Perawang, Armadi saat di konfirmasi.

“Iya, sekarang kita lagi nanam-nanam lahan akasia, sebagian sudah ditanam, ya la untuk dipanen la, pokoknya dilahan kosong itu mau kita tanam,” ungkapnya, Senin (11/09/2023).

Ironisnya, dia belum dapat memberikan jawaban yang jelas terkait izin kegiatan beserta luas lokasi yang akan ditanami akasia tersebut.

“Izin-izinnya sudah kita urus, ya nantilah (izinnya apa), HGU atau HGB nanti saya pastikan, (Luasnya) saya tidak hafal,” katanya.

Diketahui bahwa berdasarkan PP ( Peraturan Pemerintah) Nomor 38 tahun 2011 Tentang sempadan sungai harus ada Penyanggahnya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak boleh ditanam tanaman industri dari jarak bibir sungai Minimal 100 meter.

Sedangkan Keputusan Presiden ( Kepres )RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain- lainnya.

“Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter”

Dari pantauan sejumlah area disekitar Sungai Perawang kini telah ditanami pohon akasia terdapat kanal-kanal air di area tersebut.

Informasinya, lahan di sekitar Sungai Perawang itu termasuk dalam kawasan lahan PT IKPP Perawang, sedangkan yang melakukan penanaman pohon akasia merupakan PT Arara Abadi. Baik PT IKPP Perawang dan PT Arara Abadi, kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan Grup APP Sinarmas. (Mhd/tim)