Mediainvestigasi.net, Kep. Nias
—Persengketan tanah (Perbatasan sawah Dima) Milik Hezaaro Zalukhu warga Dusun IV Desa Lauru I Kecamatan Afulu dengan sawah milik Temaaro Waruwu warga Desa Lauru Fadodoro Kecamatan Afulu yang terjadi baru-baru ini, damai secara kekeluargaan Sabtu, (29/07/2023).
Hezaaro Zalukhu pemilik sawah yang berbatas dengan Temaaro Waruwu menyampaikan kepada awak media saat meminta keterangan nya Sabtu (29/07/2023) Kejadian ini bermula sejak di tutupnya parit dan penanaman padi di sepanjang parit perbatasan kami oleh Temaaro Waruwu tidak lama ini, sehingga seluruh wilayah sawah saya kering hampir merata bahkan sawah yang lain di sekitar ini, secara kekeluargaan telah saya sampaikan tolong parit ini jangan di tutup karna parit ini termasuk milik saya namun inya tidak mengindahkan dengan menjawab Ae angadu
(Silahkan laporkan) atas dasar itulah saya sampaikan kepada kepala Dusun kami, sehingga kadus fasilitas untuk menyelesaikan masalah ini, namun Temaaro Waruwu saat itu tidak terima dengan tetap ngotot bahwa parit itu tidak mau dia bongkar lagi bahkan ia mengatakan miliknya, sehingga hari ini kami kedua belah pihak bersama kedua kepala Dusun dan para tokoh turun melihat secara langsung” jelas Hezaaro Zalukhu.

Kepala Dusun IV Desa Lauru I Kecamatan Afulu Yaredi Waruwu mengatakan “Masalah ini telah kita fasilitas dengan kesimpulan kedua keluarga pemilik sawah bersama kami kepala Dusun dan para tokoh hari ini Sabtu (29/07/2023) telah turun kelapangan untuk melihat secara langsung sawah dan parit yang telah di timbun dan di tutup serta penanaman padi di atasnya, sehingga kedua keluarga tersebut membuat surat perdamaian dan parit itu di bongkar lagi setelah padi selesai panen dan menjadi perbatasan sawah seperti dulu di antara kedua keluarga pemilik sawah tersebut” Cetus kadus.
Kadus I Desa Lauru Fadodoro Kecamatan Afulu Hanati Waruwu menyampaikan “Benar hari ini telah ada perdamaian di anatara kedua belah pihak pemilik sawah tersebut yang selama ini telah menjadi permasalahan di antara mereka, telah berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat perdamaian yang berisi kan setelah panen di sawah milik Temaaro Waruwu parit yang ia tutup yang telah dia tanam padi akan di bongkar kembali sebagai perbatasan sawah milik nya dengan milik Hezaaro Zalukhu seperti sebelumnya” Ucap kadus.

Dari beberapa tokoh yang hadir saat gelar perdamaian tersebut
Sokhiato Zalukhu, Amirudin Waruwu menyampaikan “Bangga kepada kedua keluarga yang sudah beberdamai hari ini dengan membubuhkan tanda tangan diatas surat sehingga permasalahan telah selesai, walaupun rasa dan capek hari ini dengan berjalan kaki beberapa kilometer untuk menuju persawahan tersebut cukup jauh namun karena adanya rasa kekeluargaan yang ada harus kita dampingin demi mencegah kejadian yang tidak kita inginkan kedepannya (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).











