BeritaHukumNasional

Dinas Perhubungan Melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Rehabilitasi Pelabuhan Lede

758
×

Dinas Perhubungan Melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Rehabilitasi Pelabuhan Lede

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net-Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Lahan Pada Rehabilitasi Pelabuhan Lede yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu dibalai Rakyat Dusun Air Minggu Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, pukul 11.15 Wit telah

Dimana dalam kegiatan ini di hadiri langsung oleh :

1) Irwan Mansur (Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu) dan Staf

2) Husain Adam (Kaban Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu)

3) Yudhi Nugroho, SH (Mewakili Ka Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu) dan Staf

4) Mahyudin (Kabid Bapedalda Kabupaten Pulau Taliabu)

5) Muh.Hairul Hasi, ST. (Kabid Perkim Kabupaten Pulau Taliabu)

6) Arwan Harsan (Staf Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu)

Adapun agenda pembahasan itu terkait Permasalahan dalam rangka Penyelesaian sengketa Lahan lokasi pembagunan Rehabilitasi Pelabuhan yang terletak di Desa Lede Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Yang mana berdasarkan KP 432 tahun 2017 tentang RIPN, Pelabuhan Lede merupakan pelabuhan penumpang lokal, dimana Lokasi pelabuhan penumpang lokal berpedoman pada kriteria teknis

Berdasarka syarat lokasi di Laleo lede, menjadi wilayah strategis, layak kedalaman, layak secara letak geografis, untuk dilakukan pembangunan, rehabilitasi atau pengembangan pelabuhan dimana jarak sisi daratan dan laut tidaklah jauh, dan fasilitas/kelengkapan pelabuhan biasanya memiliki darat pelabuhan yaitu tempat dibangunnya fasilitas pelabuhan seperti gedung/terminal, gudang, lahan parkir, pagar batas pelabuhan, penerangan pelabuhan.

Sesuai Cause way yaitu jalan penghubung antara Trestle atau dermaga dengan daratan 1 Sisi.

Trestle adalah jalan/akses dari dermaga menuju darat atau penghubung antara Cause way dan dermaga.

Apalagi Dermaga adalah tempat kapal ditambatkan di pelabuhan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang dan naik turunnya orang atau penumpang dari dan ke atas kapal Kecamatan Lede merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari 5 desa yaitu desa Lede, Langganu, Balohang, Tolong dan Todoli, dimana pada tahun 2022 melalui DAK Kementerian Perhubungan RI, mendapat bantuan rehabilitasi Pelabuhan Lede yang terdiri dari Rehabilitasi Gedung/Terminal, Rehabilitasi Cause way, Rehabilitasi Trestle,Rehabilitasi Dermaga dan Pengadaan perlengkapan Dermaga yang lokasi tanjung Laleo Lede.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kepelabuhanan yang layak sebagai akses transportasi masuk/keluar dari kecamatan Lede baik orang, barang maupun jasa, akan tetapi setelah proses pekerjaan mau dimulai di lokasi ada oknum/warga yang melarang/menahan terjadinya pekerjaan tersebut,

lokasi tersebut terletak pada sempadan pantai sehingga tuntutan ganti rugi lahan perlu di cermati utang sesuai regulasi/peraturan perundang undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara atau meninggalkan permasalahan hukum dikemudian hari bagi instansi terkait di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Begitu juga pada warga/masyarakat, untuk penyelesaian permasalahan tersebut mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sesuai degan amanat, UU nomor 27 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 dan 21 O Pasal 1 Ayat 3, bahwa Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2
(dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya Pasal 1 Ayal 21 bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional
dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kemudian landasan UU nomor 2 tahun 2012 Pasal 4 ayat 1 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan hasil kajian peraturan dari sisi perundang undangan yang bisa mengambil beberapa point penting :

1). Wilayah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang disebut dengan sempadan pantai, UU Nomor 27 tahun 2017 pasal 1 di kuasai oleh Negara dan batas minimal 100 meter sesuai Perpres 51 tahun 2016 pasal 2 ayat 2.

2). Dari pihak dinas perbuhungan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pemilik lahan namun pemilik lahan sdra. La ma tidak mau ada mobilisasi alat maupun membuang material di areal pelabuhan lede dari pihak kontraktor yang akan melakukan pekerjaan rehabilitasi pelabuhan lede.

3). Dari pihak kontraktor yang akan melakukan pekerjaan rehabilitasi jembatan lede sampai sekarang belum bisa melakukan mobilisasi material karena dari pihak pemilik lahan melarang adanya mobilisasi material di areal pelabuhan lede.

4). Permasalahan sengketa lahan hingga sampai sekarang belum ada titik temu atau kesepakatan antara dinas perhubungan dengan pemilik lahan sehingga dari pihak dinas perhubungan akan melakukan mediasi kembali dengan mengundang dinas-dunas terkait.

5). Di tahun 2016 dari pemilik lahan sdra. la ma sudah pernah melarang shabandar agar tidak ada kapal yang beroperasi di pelabuhan lede karna itu adalah lahan dari sdra, la ma sehingga dari dinas perhubungan memberikan kontribusi kepada pemilik lahan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Setengah) sehingga kapal bisa beroperasi hingga sekarang.

6). Di tahun 2019 sahabandar meminta kontribusi agar dikurangi dan dari pemilik lahan sdra la ma yang awalnya kontribusi dari 1.500.000 (Satu Juta Setengah) dan menjadi 1000.000 (Satu Juta) dan berjalan sampai dengan sekarang.

7). Dalam waktu dekat dinas perhubungan dan dinas terkait akan melakukan mediasi dengan pemilik lahan sehingga tidak ada hambatan dalam melakukan pekerjaan rehabilitasi jembatan lede.

Sehinggah Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan rapat dalam rangka mediasi dengan pemilik lahan terkait rencana Rehabilitasi pelabuhan Di Kecamatan Lede.

Langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan pelabuhan yang layak sebagai akses transportasi masuk/keluar dari kecamatan Lede baik orang, barang maupun jasa, tutup. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu (Irwan Mansur).

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).