BeritaHukumNasional

70 Desa Kabupaten Pulau Taliabu Minta Mantan Kaban Keuagan Jelaskan Terkubur Kemana Gaji Aparat Desa Sejak Tahun 2021

1546
×

70 Desa Kabupaten Pulau Taliabu Minta Mantan Kaban Keuagan Jelaskan Terkubur Kemana Gaji Aparat Desa Sejak Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net-Sejumlah aparat di 70 Desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara kembali angkat bicara terkait gaji dan tunjangannya sejak tahun 2021 hinggah sampai saat ini belum juga terbayarkan entah apa di balik itu yang seharusnya sudah terbayar malah terkesan terkubur hinggah sampai saat ini belum juga terbayarkan, ungkap. salah seorang aparat berinesial (HMK & SPRD) yang mewakili sejumlah Desa yang belum terbayarkan hak-haknya.

HMK & SPRD juga meminta mantan Kaban Keugan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (IRM) untuk memberikan penjelasan secara detail bahawa kenapa yang menjadi hak-hak aparat desa sejak dari tahun ke tahun sejak 2019,2021 hinggah sudah mau menyebrang tahun 2022 belum juga di bayarkan mereka minta agar di jelaskan karna itu hak mereka, kata. HMK & SPRD

Kepada Media Investigasi,net. HMK dan SPRD yang mewakili seluruh aparat Desa yang belum menerima hak-haknya tegas mengatakan meminta Mantan Kaban Keuagan Kabupaten Pulau Taliabu berinesial (IRM) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu di kemanakan atau terkubur ke mana Gaji dan Tunjangan yang menjadi Hak kami karna sampai saat ini belum juga di bayarkan, tegas. HMK dan SPRD.

HMK dan SPRD juga mengatakan bahwa jika tidak ada solusi dan membayarkan yang menjadi hak-hak kami maka kami akan melakukan aksi demontrasi dam memboikot kantor BPMD dan Kantor Keuagan Daerah kiranya Kaban Keuagan yang baru dapat memberikan penjelasan terkait gaji dan tunjangan kami apalagi saat ini sudah mau menyemrang tahun, tutup. HMK dan SPRD.

Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).