- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Bulan Penentuan, Pemkab Padang Pariaman Percepat Pembangunan Huntap

 

 

PADANG PARIAMAN.- Mediainvestigasi.net.- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam. Pembangunan huntap ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilaksanakan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan bahwa saat ini telah dibangun dua lokasi hunian sementara (huntara) di Padang Pariaman dan sudah ditempati oleh masyarakat terdampak. Kedua lokasi huntara tersebut juga telah diajukan untuk ditingkatkan statusnya menjadi hunian tetap.

“Alhamdulillah, dua huntara sudah dibangun dan dihuni. Selanjutnya, kita ajukan sebagai hunian tetap agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan permanen,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, di lokasi Asam Pulau diperkirakan dapat dibangun sekitar 100 unit hunian tetap. Sementara itu, di kawasan Batang Anai jumlah huntap yang memungkinkan dibangun berkisar antara 80 hingga 100 unit, menyesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan lahan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa masa berlaku hunian sementara hanya enam bulan sejak ditempati. Dengan demikian, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat memiliki waktu sekitar empat bulan ke depan untuk menuntaskan pembangunan hunian tetap.

“Dalam waktu empat bulan ini, huntap harus kita siapkan untuk saudara-saudara kita yang kehilangan rumah akibat bencana, baik karena hanyut, longsor, tertimbun, maupun sebab lainnya,” tegasnya.

Terkait lokasi pembangunan, Bupati menjelaskan bahwa hunian tetap dapat dibangun dalam satu kawasan (satu hamparan) maupun secara terpisah di atas lahan milik masyarakat. Namun demikian, seluruh lokasi harus memenuhi persyaratan utama, yakni aman dari ancaman banjir dan longsor, tidak berada di bantaran sungai, serta tidak berdekatan dengan tebing.

Baca Juga :  Lengkap dengan WiFi hingga Tempel Ban Gratis, Pamatwil Polda Sumut Tinjau Kesiapan Pospam Sarudik Jelang Lebaran

“Jika masyarakat memiliki lahan sendiri dan memenuhi persyaratan keamanan, maka hal tersebut diperbolehkan untuk dijadikan lokasi hunian tetap,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat menekankan penggunaan lahan milik negara sebagai prioritas lokasi huntap. Namun, apabila lahan tersebut belum tersedia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mencadangkan anggaran untuk pengadaan tanah.

Saat ini, pemerintah daerah tengah mengkaji sejumlah alternatif lokasi, termasuk lahan milik pemerintah daerah di kawasan Tarok City, yang diharapkan dapat memenuhi kriteria sebagai lokasi hunian tetap.

“Kita harus optimis dan yakin. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus kita laksanakan. Pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal agar hunian tetap ini segera terwujud dan masyarakat dapat kembali hidup dengan aman dan layak,” tutup Bupati.***

Editor ; Rafdy Guci 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta
SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:28 WIB

Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas

Minggu, 27 September 2026 - 20:25 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 20:19 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 19:38 WIB

Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Berita Terbaru