DPRD Kabupaten Nias Utara Rapat Paripurna Penyampaian Pokir Atas Penyusunan P-RKPD Tahun 2025
MediaInvestigasi.Net, Kep. Nias — Bertempat di ruang Rapat Lantai III DPRD Kab. Nias Utara dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Nias Utara atas Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Selasa (08/04/2025).
Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE, MM menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen yang berisi saran dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sudah dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)sehingga sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokir sesuai lokasi yang ditunjuk.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pokir yang disampaikan oleh DPRD harus selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, maka juga harus menyesuaikan dengan efesiensi anggaran saat ini sehingga ada beberapa perubahan yang harus disesuaikan.
Penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 juga disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menelaah pokir-pokir DPRD yang sudah disampaikan dan berharap agar lembaga DPRD dengan Pemerintah kedepan dapat terus bersinergi dalam memajukan Kab. Nias Utara.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna ini telah disetujui Konsep Keputusan Pokir DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rapat sekaligus Foto bersama.
Hadir pada Rapat Paripurna ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, Sekwan, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).












