TANGGAPAN ALIANSI EX-KARYAWAN PT.CITRA NUSANTARAMANDIRI SOLOK 2019. BERSAMA TIM KUASA HUKUM PADA RUMAHBANTUAN HUKUM (RBH) PADANG. TERHADAP RE-OPENINGPT.CITRA NUSANTARA MANDIRI SOLOK PADA HARI MINGGU 17NOVEMBER 2024.
Mediainvestigasi.net–Bahwa sebelumnya, pada tahun 2019 telah terjadi perselisihan hukum antara PuluhanOrang Karyawan PT. Citra Nusantara Mandiri Solok (sebanyak 20 orang) dengan PT. CitraNusantara Mandiri Solok. (selanjutnya disebut PT. CNM Solok) Atas PemutusanHubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT. CNM Solok. Bahwa Perusahaan PT. CNM Solok bergerak dibidang pembibitan jagung, sedangkanPuluhan Orang Karyawan PT. Citra Nusantara Mandiri Solok (sebanyak 20 orang) telahbekerja puluhan tahun dengan telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada perusahaan;Merespon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tersebut PuluhanKarywan PT.CNM Solok tersebut telah melakukan upaya hukum baik ditingkat LembagaPenyelesaian Persesilihan Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Oleh karenanya Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Provinsi Sumatera Barat.mana telah mengeluarkan Anjuran TertulisNomor : 565/ /Hi-Was/2019 tanggal 20 November 2019, yang pada intinyamenganjurkan kepada PT. CNM Solok selaku Pengusaha untuk memberikan danmembayarkan kepada Pekerja Puluhan Karyawan PT.CNM Solok tersebut haknyaberdasarkan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, UangPenggantian Hak 15 %. Karna tindakan PT.CMN Solok melakukan PHK secara sepihak dan tidak bersediamembayarkan hak-hak normatif Puluhan Karyawan PT.CNM Solok tersebut adalahmerupakan tindakan tidak sah menurut hukum, yakni ketentuan Pasal 164 ayat (3)Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yakni berhakmendapatkan hak berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat(2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Namun PT.CNM Solok tidakmau beritikad baik serta tidak taat hukum untuk melaksanakan Anjuran dariDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dimaksud. Bahwa oleh karena, PT.CNM Solok tidak mau beritikad baik serta tidak taathukum untuk melaksanakan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasiProvinsi Sumatera Barat dimaksud. Maka Puluhan Karyawan PT.CNM SolokHalaman 1 dari 5Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019 Bersatu. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.
tersebut kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PerselisihanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dengan didampingi oleh AdvokatPada RUMAH BANTUAN HUKUM (RBH) PADANG.oleh Advokat Sonny DaliRakhmat, S.H., M.H., C.P.L., Dkk selaku Tim Koordinator Kuasa Hukum PadaRUMAH BANTUAN HUKUM PADANG. Yang mana Gugatan Perselisihan Hubungan Indistrial Puluhan Karyawan PT.CNMSolok tersebut, terdaftar sebanyak 11 Industrial Pada Pengadilan Negeri (sebelas) Padang, Perkara di Pengadilan Hubunganyang teregister dengan nomor :4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 /Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg. Bahwa atas Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dimaksud PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah mengeluarkan Putusan padatanggal 9 Juli 2020, yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan Para Penggugat
(PuluhanKaryaawan PT.CNM Solok) dengan menghukum PT.CNM Solok selaku Tergugat untukmembayar hak-hak Penggugat berupa: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang- Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak 15 %. Dengan jumlah masing- masingnya bervariatif yang jika ditotal keseluruhannya (20 Puluhan Karyaawan PT.CNMSolok) adalah sebesar Rp.1.073.478.173,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuhpuluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Bahwa atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padangdimaksud, telah pula diajukan upaya hukum Kasasi oleh PT.CNM Solok (tergugat) keMahkamah Agung. Selanjutnya, Mahkamah Agung telah pula mengeluarkan Putusannyayang pokoknya “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi” untukseluruhnya. Sehingga perkara a quo telah memiliki Kekuatan Hukum tetap (incraht vangewijsde). Bahwa oleh karena, perkara a quo telah memiliki Kekuatan Hukum tetap (incraht vangewijsde). Dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industiral pada Pengadilan NegeriPadang Jo. Putusan Mahkamah Agung, yang tetap menghukum PT.CNM Solok selakuTergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa: Uang Pesangon, UangPenghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat(2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak 15 %. Dengan jumlah masing-masingnya bervariatif yang jika ditotal keseluruhannya (20Puluhan Karyaawan PT.CNM Solok) adalah sebesar Rp.1.073.478.173,- (satu milyar tujuhpuluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). yangseharusnya secara hukum dilaksanakan oleh PT.CNM Solok. Namun sampai saat initidak dilaksanakan oleh PT.CNM Solok sebagai Perusahaan yang berbadanhukum dan seharusnya taat akan hukum. Yang mana Perusahaan in casuHalaman 2 dari 5Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019 Bersatu. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.
sekarang dipimpin oleh H. NOFI CANDRA, S.E. dahulu pengganti Fernando Purba dan sekarang selaku Komisaris Utama. selaku direksiBahwa dengan PT.CNM Solok tidak mau beritikad baik serta tidak taat hukumuntuk melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industiral pada PengadilanNegeri Padang Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud. Puluhan KaryawanPT.CNM Solok tersebut telah pula mengajukan Upaya Hukum lanjutan denganMengajukan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan in casu pada Pengadilan HubunganIndustirial pada Pengadilan Negeri Padang, pada bulan Oktober 2021. Selanjutnya, pada bulan November 2021 Pengadilan Hubungan Industirial padaPengadilan Negeri Padang telah melakukan AANMANING terhadap PT.CNM Solokselaku Termohon Eksekusi guna melaksanakan isi Putusan dimaksud. Akan tetapiPT.CNM Solok menyatakan akan taat hukum serta bersedia melaksanakanPutusan Pengadilan dimaksud, namun saat itu belum dapat melaksanakandikarenakan alasan Perusahaan mengalami surut Produksi pada periode bulanitu. Dan berjanji akan memenuhinya saat produksi bulan berikutnya. Kemudian, setelah ditunggu PT.CNM Solok tidak juga melaksanakan PutusanPengadilan dimaksud. Sehingga Pengadilan Hubungan Industirial pada PengadilanNegeri Padang telah melakukan AANMANING terhadap PT.CNM Solok selakuTermohon Eksekusi untuk kedua kalinya, diwakili oleh H.HENDRI.D, S.H. sertaJurusita dengan langsung mendatangi Kantor Perusahan PT.CNM Solok di Solok danditerima langsung oleh H. NOFI CANDRA, S.E. saat itu mengaku selaku Direksi. Pada saat itu juga berjanji menyatakan akan taat hukum serta bersediamelaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud dengan membayar Pesangon, namun saat itu belum dapat melaksanakan dikarenakan alasan Perusahaansedang tidak beroperasi dan Produksi serta akan melakukanperubahan/perombakan Direksi dalam waktu dekat melalui RUPS Perusahaan. Dan berjanji akan memenuhinya saat setelah adanya RUPS Perusahaan. Bahwa, setelah ditunggu lagi-lagi PT.CNM Solok tidak juga melaksanakan PutusanPengadilan dimaksud dengan membayarkan Pesangon. oleh karena itu, PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah melakukan Pelaksanaan SitaEksekusi/Sita Persamaan terhadap asset PT.CNM Solok sebagaimana PenetapanEksekusi No.14-24/Eks-PHI/2021/PN.Pdg. Jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita BerupaSita Persamaan Penetapan Eksekusi No.14-24/Eks.PHI/2021/PN.Pdg, tanggal 10November 2023. Selanjutnya, atas Pelaksanaan Sita Berupa Sita Persamaan Penetapan Eksekusi dimaksud. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang telah dua kalimelakukan lelang asset PT.CNM Solok pada Bank Mandiri (Persero) Tbk.
terakhirdilaksanakan pada 14 Agustus 2024 yang lalu,. Namun lelang a quo belum berhasildikarenakan gagal Pembeli. Oleh karenanya Pemenuhan Pelaksanaan PutusanHalaman 3 dari 5Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019 Bersatu. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.
Pengadilan dimaksud dengan membayar Pesangon kami. Sampai saat ini belumjuga terlaksana oleh PT.CNM Solok. (berproses sudah 5 tahun lamanya). Bahwa sehubungan dengan informasi yang kami terima, dengan akan diadakannya REOPENING PT. Citra Nusantara Mandiri Solok pada hari Minggu tanggal 17 November2024 ini akan beroperasi. Kami menyambut baik PT. Citra Nusantara Mandiri Solokberoperasi dan produksi kembali dibawah pimpinan H. NOFI CANDRA, S.E. saat ini. Sebagaimana janjinya dan alasannya terdahulu PT.CNM Solok belum dapatmelaksanakan Putusan
Pengadilan dimaksud dengan membayar Pesangon, dikarenakan alasan Perusahaan sedang tidak beroperasi dan Produksi. Olehkarena itu dengan beroperasi dan produksi nya kembali PT.CNM Solok tentu kamipercaya PT.CNM Solok akan memenuhi janjinya dan sesungguhnya secara hukum PT. CNM Solok seharusnya melakukan kewajibannya sebagaimana Putusan PengadilanHubungan Industrial Jo. Mahkamah Agung dengan membayar Pesangon Kami.!! Yangmana Perusahan PT.CNM Solok dibawah pimpinan H. NOFI CANDRA, S.E. saat ini. Adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan seharusnya taat hukum. Bahwa kami yakin dan percaya, Perusahan PT.CNM Solok dibawah pimpinan H. NOFICANDRA, S.E. adalah Perusahaan yang baik dan taat hukum serta juga kami yakin pakH. NOFI CANDRA, S.E. selaku pimpinan PT.CNM Solok juga adalah orang baik, Pimpinan yang baik dan taat hukum pula.Apalagi sudah menjadi diketahui umum pak H. NOFI CANDRA, S.E. juga merupakan Public Figure yang menjadi contoh masyarakatindonesia khususnya kota solok, yang mana beliau pernah menjabat Anggota DPD RIMasa Jabatan Tahun 2014 s.d 2019. Dan juga saat ini maju sebagai Calon Wali KotaSolok Periode 2024 s.d 2029. Sehingga dari itu kami percaya dan yakin pak H. NOFICANDRA, S.E. punya kemampuan dan sangat mampu mengakomodir kepentinganbanyak orang mewakili daerahnya. Apalagi mengakomodir kepentingan kami yang hanyapuluhan orang ex-karyawan PT.CNM Solok yang sekarang dipimpinnya serta akanmemenuhi janjinya. Oleh karena itu, dengan beroperasi dan produksi nya kembali PT.CNM Solok dibawahpimpinan pak H. NOFI CANDRA, S.E., tentu besar harapan kami untukPT.CNM Solok segera membayar pesangon kami yang merupakan hak-hakhukum kami dan sudah seyogyanya PT.CNM Solok dibawah pimpinan pak H. NOFI CANDRA, S.E. taat hukum dengan melaksanakan Putusan PengadilanHubungan Industrial Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud. Karena kami sejakdi PHK secara sepihak oleh PT.CNM Solok sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini (5 tahunlamanya) terombang ambing tanpa kepastian dan belum mendapat keadilan yang nyataatas hak-hak hukum kami. Dan/atau dengan sampai saat ini tidak dilaksanakan Putusan PengadilanHubungan Industrial Jo. Putusan Mahkamah Agung dimaksud dengan tidakmembayar Pesangon kami. Tentu PT.CNM Solok dibawah Pimpinan H. NOFICANDRA, S.E. tidak patuh akan Putusan Pengadilan yang menurut hukumHalaman 4 dari 5Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019 Bersatu. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.
berkekuatan sama dengan Undang-Undang adalah merupakan bersifat melawanhukum dan merupakan sikap tidak taat akan hukum. Kami juga selaku masyarakat Kota Solok, sebagai konstituen pemilih yakin dan percayacalon-calon pemimpin kami, para calon wali kota solok yang juga termasuk H. NOFICANDRA, S.E. selaku pimpinan PT.CNM Solok adalah sosok pemimpin yang taatakan hukum, menjujung tinggi hukum dan keadilan serta juga tepat janjinya. Jika tidaksiapa yang akan kami panut dan percayaii. !!. Kota Solok, 17 November 2024. Salam hormat, JASMAN, YANTI MARIA, Dan ANTONI AMKO(Koordiantor Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019.)
Yulisna Dewi, S.H., M.H. Dan Sonny Dali Rakhmat, S.H., M.H., C.P.L. (Koordinator Tim Kuasa Hukum/Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang)
Aliansi Ex-Karyawan PT.CNM SOLOK 2019 Bersatu. Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang.