Daerah

Plt Bupati Rahmang Terima Kunjungan Tim Entry Breafing BPK RI Perwakilan Sumatra Barat.

134
×

Plt Bupati Rahmang Terima Kunjungan Tim Entry Breafing BPK RI Perwakilan Sumatra Barat.

Sebarkan artikel ini

Plt Bupati Rahmang Terima Kunjungan Tim Entry Breafing BPK RI Perwakilan Sumatra Barat.

 

 

Parit Malintang, MediaInvestigasi.Net – Plt Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M., terima Tim Entry Breafing BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaan terinci atas belanja barang dan jasa serta modal belanja. Tim diterima diruang kerja Bupati lantai II Komp IKK Parit Malintang pada hari ini Rabu, 20/11/24.

 

Bupati Rahmang yang saat itu didampingi oleh Inspektur, Sekwan dan seluruh Kepala perangkat Daerah se Padang Pariaman, menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala perangkat Daerah untuk terus responsif dan kooperatif terhadap permintaan data dan bahan mohon untuk disajikan ke pada pemeriksaan.

 

“Terus jaga komunikasi, dengan tim Pemeriksa, terus kooperatif, mudah mudahan tingkat kepatuhan kita terus meningkat di pemeriksaan tahun ini” Kata Bupati Rahmang

 

Selanjutnya dia berharap pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar jangan ada lagi temuan pemeriksaan yang berulang oleh perangkat Daerah yang sama.

 

“Jika masih ada temuan yang berulang yang dilakukan oleh perangkat Daerah maka perlu adanya evaluasi” sebut Rahmang lagi

 

Terakhir Bupati Rahmang berharap kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tetap berada di daerah, jika tidak terlalu mendesak untuk bisa menunda perjalanan Dinas keluar Daerah.

 

Sementara itu Meli Anggraini selaku Pengendali Teknis, pada kesempatan itu menyampaikan Arahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Dia menyebutkan ada tiga jenis pemeriksaan yang menjadi tugas BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

 

“Dan Pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2024” sebut Meli

Baca Juga :  Serka Supriyanto Berinteraksi Dengan Warga Masyarakat Melalui Komsos

 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin penyelenggara Daerah terhadap undang-undang.

 

Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari dari tanggal 18 November sampai dengan 17 Desember 2024.

 

Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kami laksanakan.

 

***Rafdy G.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *