BeritaDaerahHukum

3 Wakil Kepsek SMP Negeri 3 Batanghari Menghalangi Jurnalis Ketemu Kepsek!!! Segera Mutasikan Pak Gubernur Jambi

970
×

3 Wakil Kepsek SMP Negeri 3 Batanghari Menghalangi Jurnalis Ketemu Kepsek!!! Segera Mutasikan Pak Gubernur Jambi

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.Net-Batanghari/Jambi Sekolah SMP Negeri 3 Batanghari terletak bersebalahan dengan rumah Dinas-Dinas Pejabat Tinggi Kabupaten Batanghari Senin, (05/12/2022).

SMP Negeri 3 Batanghari mempunyai 660 mahasiswa keterangan wakil kepsek Erma wati terdegar dari telinga jurnalis

Kepsek SMP Negeri 3 Batanghari mempunyai 3 buah wakil kepsek berbicang-bicang dengan wakil kepsek ibu Erma Wati memaparkan sedikit masalah sekolah sudah kebutuhan 3 wakil kepsek, di sini wakil kepsek berulang -ulang melotarkan kata-kata media lokal, ibarat tidak menghargai dan terusik media lain berkunjung ke Sekolah SMP Negeri 3 Batanghari, dan kami sudah mempunyai media sendiri dari pihak sekolahan, kata Wakil Kepsek SMP 3 Batnghari.

Pantauan dari media Wakil Kepsek SMP 3 Batanghari ini agak sedikit kurang adap serta sopan satun dalam menyambut tamu,

dan lebih anehnya lagi wakil kepsek Erma Wati tiba-tiba memfoto tanpa izin kepada media yang bersankutan.

Perlu diketahui, kegiatan mengambil foto atau video orang lain secara diam-diam tanpa seizin
orang tersebut lalu kemudian disebarkan tanpa izin juga termasuk kategori pelanggaran hukum, sebab perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi seseorang
Pasal 32 ayat Undang-Undang ITE pidananya

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

Di sini kami seorang jurnalis terasa di hambat dalam mencari informasi, dan sudah jelas bahwa tugas seorang jurnalis adalah menjalankan Tugas profesinya dan ini dilindungi penuh oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Dimana bentuk perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Jurnalis sering di sebut Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Dikatakan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran Jurnalis sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

“Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengingatkan agar pihak manapun dan siapapun jangan sampai menghalangi atau menghambat tugas Jurnalis

Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.

Bagi wartawan yang menjalankan Tugas Jurnalis harus menjaga kode etik dan di serta Kartu Tanda Anggota Wartawan dan Surat Tugas dari Medianya yang pastinya sudah berbadan hukum dan SK Kemenkumham.

Berkenaan dengan itu, kepada jajaran Pejabat tinggi sengaja Melawan hukum akan mengakibat menghambat Wartawan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan ayat 3 di pidana penjara paling lama 2dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratus jutah rupiah).
Media bertanyan berapa wakil kepsek SMP 3 Negeri Batanghari,ada 3 pak sesusai kebutuhan!! Herannya wakil kepsek tidak menjalan tugas baik,sebab jurnalis mencari keberadaan tidak memberi keterangan yang jelas dan juga jurnalis mintak nomor Whatsapp mau nomor handphone hasilnya nihil alias gagal

Disini sangat di sayangkan pelayan kurang bagus dari seorang wakil kepsek SMP Negeri 3 Batanghari terhadap media mencari Kepsek.

pantau media Dugaan bahwa kepsek dan wakil kepsek ingin mengelapkan anggraan Dana Bos, sebab tidak di beri izin ketemu kepsek sudah 3 kali mencoba ketemu kepsek.

Media mencoba mengajukan dana proposal DPC-SPRI dari wakil kepsek menerangkan saya tidak mempunyai hak sepenunya masalah proposal “tunggu pak kami kabar kepsek dulu dan kasih tau media pengen ketemu samo ibu langsung, tapi sayangkan usah

Sabri/Redaksi Mediainvestigasi.Net