Wow..!!! DIDUGA HANYA MAKAN GAJI BUTA, KANTOR DESA LOMBOK SELATAN SERING TUTUP DAN JARANG HADIRNYA KEPALA PEKON
LAMPUNG BARAT, MediaInvestigasi.Net – Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah. Juma’at, (21/06/2024).
Lain halnya dengan oknum kades pekon lombok selatan, Kecamatan lombok seminung, kabupaten lampung Barat, dari pantauan awak media, kantor kepala desa tidak buka (Tutup) pada saat jam kerja dan sering tidak hadirnya kades saat jam kerja, terkesan tidak ada pelayanan.
Para oknum Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak kedisiplinan aparatur desa lombok selatan, Kecamatan lombok seminung, yang sepi atau tutup pada saat jam kerja.
“Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan terkunci tidak ada penghuni seperti Rumah Hantu tentunya padahal waktu baru jam 10.00 wib yang seharusnya mereka masih stand by di kantor desa karena masih jam kerja”.
Kami awak media turun langsung menuju lokasi melihat fakta ternyata informasi yang kami dapat benar adanya kantor desa/ Balai Pekon lombok selatan tutup dan sepi sekali.
Dalam kejadian ini, masyarakat sangat kecewa dan menyangkan perilaku oknum kades dan perangkatnya, yang seenaknya kerja, seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat, sehingga diduga kades desa lombok selatan, makan gaji buta.
Dalam hal ini oknum Kades apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk keperaturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu kades memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. Yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.
Kami berharap kepada pihak yang berwenang ,untuk menindak langsung oknum Kades Desa lombok selatan, Kecamatan lombok seminung, Kabupaten Lampung Barat, yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum Kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku Kades tentunya.
Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan Kades kepada bawahannya, kalau semua oknum Kades dan perangkat desa berbuat demikian maka Kades tidak bisa memperpanjang jabatan sampai delapan tahun yang jabatan enam tahun saja sudah seenaknya berbuat demikian, belum lagi di beberapa desa banyak oknum Kades yang di tangkap pihak penegak Hukum di karenakan melakukan tindakan korupsi nah apa tidak hancur Negara ini kalau banyak oknum Kades yang tertangkap di karenakan korupsi Nantinya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa/Peratin, di karena kan saat ingin di konfirmasi kantor desa dalam keadaan tutup/kosong dan Nomor telepon Kades tersebut jarang aktif dan susah untuk dihubungi.
(Tim)











