Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

 

Bekasi, MediaInvestigasi.Net – Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita, atau yang akrab disapa Ambar, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang preman di Kampung Babelan, Bekasi, pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Babelan, dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

 

Ambar, yang juga anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (HIPAKAD’63), didampingi tim hukum Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum HIPAKAD’63, termasuk R. Samiyono Djoko Wahyudi, S.H.; Drs. H. Achmad Zulzaini, S.H., M.Si; dan Fauzi, langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/698/1/2025/SPKT/Polsek Babelan/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya.

 

Kronologi Kejadian

 

Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman yang juga selaku saksi yang berlokasi di RT 022/RW 003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ambar sedang duduk bersama saksi ketika seorang pria yang bernama Edo Siagian mendatangi mereka dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur pria tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat.

 

Tidak lama berselang, seorang teman pelaku lainnya James Mangasih Nainggolan datang dan situasi memanas. Salah satu pelaku yang bernama Edo Siagian mencekik Ambar menggunakan tangan kiri sebelum dilerai oleh saksi. Setelah cekikan dilepaskan, pelaku memukul pipi kanan Ambar hingga menyebabkan memar dan rasa sakit.

 

Laporan dan Barang Bukti

 

Setelah kejadian tersebut, Ambar melaporkan kasus ini ke Polsek Babelan. Sebagai barang bukti, Ambar menyerahkan hasil visum yang menunjukkan adanya memar di bagian leher dan pipi akibat serangan fisik yang diterimanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca-Bencana, Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Kantor DPRD

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan memulai proses penyelidikan serta penyidikan. Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 351 Jo. 352 KUHP tentang penganiayaan.

 

Harapan untuk Perlindungan Wartawan

 

Kekerasan terhadap wartawan Diori Parulian Ambarita di Babelan, Bekasi, menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Sebagai Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson mengutuk tindakan premanisme ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku.

 

“Saya sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan. Ini adalah bentuk nyata dari premanisme yang harus diberantas. Saya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas, mengungkap motif, dan segera menangkap para pelaku,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

 

Dukungan dari HIPAKAD’63

 

HIPAKAD’63, organisasi yang menaungi Ambar, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketua tim hukum, Advokat LKBH HIPAKAD’63,  Drs. H. Achmad Zulzaini, SH., M.Si. menegaskan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak hanya mencederai pribadi Ambar tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

 

“Kami berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan premanisme,” ujar Achmad Zulsaini.

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang kerap berada di garis depan melaporkan informasi kepada publik. Ambar berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang.

 

“Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan warga yang peduli lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tegas Ambar. (Syarif/red)

Baca Juga :  Layani Publik Secara Cepat, Aplikasi “Padang Mobile” Segera Diluncurkan

2 tanggapan untuk “Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru