BeritaDaerahHukum

Truk angkutan muatan Batu Bara yang melintas dijalan lintas Sumbagsel – Lampung diduga kangkangi Permen ESDM dan Menhub

2011
×

Truk angkutan muatan Batu Bara yang melintas dijalan lintas Sumbagsel – Lampung diduga kangkangi Permen ESDM dan Menhub

Sebarkan artikel ini

 

Lampung, Media Investigasi.net, Senin, 20 Februari 2023.
” Tiem Media Investigasi.net bentuk Tiem gabungan Media dan LSM ( LPKPK ) Lampung, terkait resahnya masyarakat Lampung atas pelintasan angkutan yang bermuatan Batu Bara “.

Terkait resahnya masyarakat Lampung yang dilintasi angkutan muatan batu bara dimaksud, ” Tiem media dan LSM, adakan investigasi lapangan dan mempelajari, dan menggali akan dampaknya, dan menurut masyarakat, selain kebisingan, juga jalan cepat rusak berlobang, dan tidak menutup kemungkinan dikarenakan batu bara itu barang energi, berbahaya, bisa saja akan berdampak pada polusi dan pencemaran lingkungan dan bisa membahayakan mahkluk hidup, tandas masyarakat yang enggan disebutkan namanya “, Senin, 20 Februari 2023.

” Tiem media dan LSM, setelah mencari informasi dan investigasi lapangan dan menghimpun diduga pelanggaran yang diakibatkan oleh angkutan muatan batubara dan mempelajari-nya. Maka kami yang terbentuk dalam tiem dimaksud, berpendapat bahwa; Perusahaan Penambang batu bara dan perusahaan angkutan itu diduga melanggar UU Republik Indonesia No.3 tahun 2029, tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang pertambangan dan mineral dan batu bara, Peraturan pemerintah No. 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri ESDM RI, siaran Pers No. 259.pers/04/SJI/2022, tanggal12 Juli 2022, tentang Pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian bersama, Menteri ESDM telah mencabut 2.078 izin usaha, perizinanusaha pertambangan ( IUP ) mineral dan batubara, Kamis 6 Januari 2021″.

Di-tempat terpisah, ” Tiem mendapatkan informasi dan pendapat dari beberapa tokoh yang tidak mau disebut namanya, bahwa bisa menimbulkan polusi dan pencemaran udara dan lingkungan, dan disisi lain, diduga melanggar peraturan Menteri ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dan berbasis resiko energi dan sumberdaya mineral, tentang mengatur muatan batubara, Peraturan Menteri Perhubungan RI No.60 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan yang disebut pada Bab I ayat 5,6 dan 7, disebut pada ayat 5 berbunyi, barang berbahaya adalah zat, energi dan atau komfonen lain yang dikarena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ayat 6, berbunyi, barang curah, yang berwujud cairan dan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan alat angkutan dan tau sejenis yang tidak dikemas.
Ayat 7 berbunyi, Plakat atau label barang berbahaya adalah informasi mengenai barang berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan barang berbahaya”.

” Ditempat terpisah, Tiem juga mendapat informasi dan sebagaimana harapan disampaikan beberapa tokoh masyarakat, bahwa mereka berharap kepada Pemerintah Sumbagsel dan jajarannya( Porkompinda), Gubernur, kabupaten/ kodya Kapolda, Kapolres, DPR, DPRD, baik diLokasi Pertambangan dan maupun , daerah yang dilewati dapat menertibkannya dan menindak tegas para pelanggar, karena selain merugikan negara, juga banyak menimbulkan dampak lain, juga para tokoh dimaksud berhap kepada para Tiem dan maupun media lain, LSM dan penggiat lainnya dapat mengawal yang diduga atas pelanggaran dimaksud, Senin, 20 Februari 2023.

Media investigasi.net Abdul Muis ( Tiem ).