Daerah

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu Akhirnya Meluruskan Isu Tentang Baju Adat Taliabu Beredar di Medsos Saat HKG Ke -51

1375
×

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu Akhirnya Meluruskan Isu Tentang Baju Adat Taliabu Beredar di Medsos Saat HKG Ke -51

Sebarkan artikel ini

Foto : Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu Akhirnya Meluruskan Isu Tentang Baju Adat Taliabu Beredar di Medsos Saat HKG Ke -51

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Mengenai polemik yang beredar di medsos mengenai masalah Baju Adat Asli Pulau Taliabu Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Hj. Zahra Yolanda Aliong Mus kembali meluruskan bahwa mengenai Baju Adat itu adalah sebuah Warisan yang harus dilindungi dan di jaga.

Adapun baju yang di gunakan saat kegiatan HKG Ke – 51 Provinsi Maluku Utara yang di pusatkan di Kabupaten Pulau Taliabu itu, sedikitpun baju adat tidak ada yang di rubah. Namun, disisi lain itu rencana Modifikasi khusus batik untuk pakaian adat pernikahan saja bukan untuk pakaian Adat yang akan di pakai saat Proses Adat di laksanakan.

Kita ketahu bersama bahwa Kabupaten Pulau Taliabu sebagai kabupaten termuda di Maluku Utara yang mulai mengekspos Perlahan lahan potensi yang dimiliki baik potensi alam, budaya dan sejarah. Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu tak sedikitpun merubah pakaian Adat Pulau Taliabu, namun baju yang bermotif batik itu di buat khusus untuk di pakai pada saat ada acara pernikahan saja.

“Diantaranya pakaian adat, batik dan potensi wisata alam dan sejarah sebagaimana kita kehatui pada suku bangsa Taliabu sub etnik Suboyo”

Sebagaimana suku bangsa lainnya di muka bumi, sebelum mereka mengenal pakaian dari kain mereka mengenakan pakaian dari kulit kayu (fuda). Fuda adalah nama dari salah satu jenis kayu yang kulitnya dibuat untuk bahan pakaian.

Selain itu juga kulit kayu fuda, ada juga dari jenis kayu lain yakni kayu katu yang bisa dijadikan pakaian Adat Pulau Taliabu, “tutur Safrudin Abdulrahman.

Sebagaimana Safrudin Abdulrahman juga menjelaskan, bahwa unggahan sejumlah media sosial FB dan Instagram tentang baju adat Taliabu yang menuai kritik itu.

Maka dengan hal tersebut Tim Penggerak PKK Kabupaten Pulau Taliabu perlu meluruskan kembali bahwa tidak ada niat merubah Baju Adat Pulau Taliabu serta tidak punya kewenangan untuk merubah pakaian adat leluhur pulau Taliabu.

Kami perlu luruskan bahwa Baju Adat Pulau Taliabu, yang di tampilkan pada penutupan acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke -51 di Kabupaten Pulau Taliabu itu adalah baju adat bermotif batik taliabu yang rencananya akan di buat khusus untuk di jadikan baju pengantin khas taliabu saja dan tidak benar kalau ada yang menepis di medsos kalau ada yang merubah Baju adat.

Jadi baju yang di modifikasi itu adalah hanya untuk penggunaan baju pengantin khas Pulau Taliabu bukan merubah baju adat.

Sehingga degan hadirnya baju yang di modifikasi yang di liat di acara penutupan HKG Ke -51, baju tersebut dapat di pakai oleh seluruh penduduk Pulau Taliabu serta dapat memelihara corak dan warna tersendiri dalam pernikahan, tidak lagi bercorak adat Buton, Bugis bahkan Jawa, tapi sudah ada baju khas Pulau Taliabu.

Kita orang taliabu harus memiliki corak dan warna tersendiri untuk itu. Namun, Tim Penggerak PKK Pulau Taliabu menampilkan hasil karya kreasinya.

Dan baju yang di tampilkan itu tidak semerta merta langsung berlaku dan sah sebelum di bahas secara ilmiah dan melibatkan semua pihak yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).