Daerah

Sudah 25 KOPDES/KEL Merah Putih Telah Terbentuk di Soppeng. Berapa Gaji Pengurusnya?

752
×

Sudah 25 KOPDES/KEL Merah Putih Telah Terbentuk di Soppeng. Berapa Gaji Pengurusnya?

Sebarkan artikel ini

Ket foto: Saat Musdessus Pembentukan KOPDES Merah Putih, di Desa Panincong Kec.Marioriawa Kabupaten Soppeng (6/5/2025).

 

 

SOPPENG_SUL-SEL, MediaInvestigasi.Net–Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDT No. 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, masih sementara berlangsung di beberapa wilayah Desa/Kelurahan se Kabupaten Soppeng.

 

Sesuai dengan surat dari Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng kepada Desa/Kelurahan, tentang perihal jadwal Musyawarah Desa/Kelurahan, sampai dengan per hari ini, selasa 6 Mei 2025. Bahwa, tercatat dari 70 Desa /Kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng. Sudah ada 25 Koperasi Desa/Kel (KOPDES/KEL) Merah Putih yang telah selesai terbentuk, yakni 22 Desa dan 3 Kelurahan.

 

Tentunya dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai simpul kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

 

Lantas, berapa sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih ini dan bagaimana tanggapan Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng?, dan juga Informasi dari Kementerian Koperasi?.

 

Pasalnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi desa ini mendapatkan gaji yang cukup lumayan, bahkan mencapai jutaan rupiah per bulan.

 

Belakangan ini, muncul berbagai informasi mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel).

Beberapa sumber menyebutkan angka yang berbeda-beda, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

 

Informasi ini tentu saja menarik perhatian, mengingat program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

 

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, saat Mediainvestigasi.Net melakukan pantauan di desa yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kadis PPK dan UKM, Andi Agus Salim, S.STP, M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekarang ini kita hanya fokus dulu untuk pembentukan pengurus.

 

“Selanjutnya kita tunggu regulasi dan petunjuk terkait penganggaran dan lainnya”. Ungkapnya.

 

Selanjutnya, seperti dikutip dari pemberitaan Media TRIBUNKALTIM.CO pada senin 3/5/2025, bahwa menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui staf khususnya, Adi Sulistyowati mengatakan, pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru

selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.

 

Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya.

 

“Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu,” ujarnya.

 

Menurutnya lagi, terkait gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.

 

Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi.

 

“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu,” tegasnya.

 

Besaran gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih akan sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing koperasi serta kesepakatan antara anggota nantinya.

 

Fokus utama dari program Koperasi Merah Putih adalah untuk memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melihat program ini secara holistik dan mendukung implementasinya demi tercapainya tujuan bersama di desa. ***(Tariqullah)