Soal Donasi Bencana Sumbar, Sumut dan Aceh Perlu Izin? Ini Penjelasan Lurus dari Mensos Gus Ipul

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. Foto DOK IST

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. Foto DOK IST

Jakarta, Mediainvestigasi.net – Setelah pernyataannya viral di media sosial, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akhirnya memberikan klarifikasi lengkap mengenai aturan pengumpulan donasi untuk korban bencana.

Ia menegaskan bahwa open donasi di masa darurat bencana tetap diperbolehkan, bahkan sangat dibutuhkan, selama penyaluran bantuan dilakukan secara cepat dan tepat.

Menurut Gus Ipul, aturan izin penggalangan dana memang diatur oleh negara. Namun dalam konteks bencana, “kedaruratan selalu memunculkan pengecualian.”

“Saat bencana, bantuan bisa dikumpulkan dulu, dibagikan dulu kepada warga yang sangat membutuhkan. Itu diperbolehkan,” ujar Gus Ipul, Kamis (11/12).

Ia menekankan bahwa regulasi bukan untuk menghambat solidaritas masyarakat, melainkan memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik kepada lembaga atau gerakan penggalangan dana.

Perizinan Donasi: Kapan Perlu, Kapan Bisa Menyusul?

Dalam situasi normal, penggalangan dana publik wajib diajukan izinnya sebelum berjalan. Namun dalam kondisi krisis, fokus pertama adalah bantuan cepat.

Setelah situasi lebih terkendali, barulah penggalang dana:

  1. mengurus izin ke Dinas Sosial (untuk lingkup kota/kabupaten), atau
  2. mengurus izin ke Kementerian Sosial (untuk lingkup nasional, dengan rekomendasi Dinsos).

Gus Ipul menyebut, aturan ini disusun bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan bahwa gerakan filantropi dapat dipertanggungjawabkan.

Penggalangan Dana Wajib Diaudit

Mensos juga mengingatkan bahwa setiap aksi pengumpulan dana—baik dari artis, influencer, komunitas, lembaga, hingga perusahaan—tetap wajib diaudit:

  • < Rp500 juta: cukup audit internal
  • > Rp500 juta: wajib audit akuntan publik dan lapor ke Kemensos

Tujuannya jelas: memperkuat kredibilitas lembaga dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

“Masyarakat berhak tahu ke mana donasi mereka pergi. Dengan audit, semua jadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.

Mengapa Isu Ini Sempat Ramai?

Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial sempat ramai membahas pernyataan Mensos soal izin donasi.

Baca Juga :  Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur

Kontroversi itu muncul di tengah maraknya aksi solidaritas untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Banyak pihak—mulai dari komunitas lokal hingga influencer besar—membuka open donation secara mandiri, bahkan ada yang mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah.

Situasi ini memicu diskusi publik mengenai batasan legalitas penggalangan dana.

Klarifikasi terbaru Gus Ipul meredakan kekhawatiran itu: solidaritas tetap boleh berjalan, tetapi pertanggungjawaban harus tetap dijaga.

Mengapa Penting untuk Warga dan Relawan?

Penjelasan Mensos ini menjadi pedoman penting, terutama bagi:

  1. Relawan lokal dan posko swadaya
  2. Komunitas mahasiswa
  3. Penggerak kemanusiaan
  4. Influencer dan figur publik
  5. Perusahaan yang menggalang bantuan

Terlebih di daerah rawan bencana—seperti Sumatera Barat, yang berulang kali dihantam banjir dan longsor—kejelasan hukum seperti ini mencegah:

  • penyelewengan donasi,
  • konflik antarrelawan,
  • kesalahpahaman publik,
  • hingga potensi kriminalisasi karena ketidaktahuan aturan.

Solidaritas Tidak Boleh Terhambat, Transparansi Tetap Nomor Satu

Klarifikasi ini meneguhkan satu hal: ketika bencana datang, bantuan cepat adalah prioritas.

Namun setelahnya, harus ada pertanggungjawaban agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Sederhananya:

  • ➡ Bantu sekarang,
  • ➡ laporkan dan izinkan kemudian,
  • ➡ audit untuk memastikan semuanya bersih dan transparan.

Sikap ini menjembatani antara semangat gotong royong dan akuntabilitas publik—dua hal yang sama-sama penting dalam penanganan bencana di Indonesia.(***)Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon
SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI
Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia
Ketua Investigasi Nasonal LPK GPI Minta Pemda Pulau Taliabu Agar Tidak Mati Suri Soal Kebakaran Hutan Lahan Di Wilayah Kecamatan Taliabu Barat Laut
Ketika Pikiran Presiden Sulit Dipahami
H. Zainal Mus Ungkap Soal Enam Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 Di Pulau Taliabu Itu Usulan Anggota DPR RI Alien Mus Daerah Pemilihan Maluku Utara
Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir Bersama Kadis PUPR Dampingi Tim Balai Maluku Utara Meninjau Dua Jembatan Kasango & Beringin Jaya
Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir Kembali Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Lokasi KNMP Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:18 WIB

SUARA RAKYAT BERGEMA: RIBUAN WARGA AKAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPR RI, MINTA PENGEMBALIAN KEUTUHAN DEMOKRASI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Ketua Investigasi Nasonal LPK GPI Minta Pemda Pulau Taliabu Agar Tidak Mati Suri Soal Kebakaran Hutan Lahan Di Wilayah Kecamatan Taliabu Barat Laut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Ketika Pikiran Presiden Sulit Dipahami

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:18 WIB

H. Zainal Mus Ungkap Soal Enam Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 Di Pulau Taliabu Itu Usulan Anggota DPR RI Alien Mus Daerah Pemilihan Maluku Utara

Berita Terbaru